Logo Lintasterkini

Dua Oknum ASN di Makassar Diduga Terima Pungli TDUP

Budi S
Budi S

Sabtu, 10 April 2021 14:02

Plh Kepala Dispar Makassar, Muh Roem
Plh Kepala Dispar Makassar, Muh Roem

MAKASSAR – Dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terendus saat Dinas Pariwisata (Dispar) menggelar sosialisasi, Rabu pekan ini (07/04/2021).

Seorang pengusaha di depan forum mengungkap, telah menyerahkan uang sebesar Rp3 juta saat mengurus TDUP untuk tiga rumah makan.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, Sabtu (10/04/2021). Sebagaimana, Iman Hud menjadi salah satu pemateri sosialisasi mengenai pungli saat itu.

“Jadi, saat sosialisasi itu, saya menjadi pemateri soal pungli. Dan pihak dinas pariwisata juga menjadi narasumber. Mereka (paparkan) jika pengurusan TDUP itu gratis,” ucapnya.

“Pas selesai kegiatan sosialisasi yang tiba-tiba ada peserta forum keberatan. Katanya pernah mengurus TDUP membayar Rp1 juta tiap rumah makan. Ada tiga rumah makan yang diurusnya saat itu,” lanjut Iman mengurai.

Menurutnya, pengakuan pelaku usaha itu menjadi tamparan keras bagi pemerintah.
Sebab, di saat sosialisasi tentang pelayanan yang baik dan bersih berlangsung, kemudian ada kasus yang disampaikan di hadapan peserta forum.

Mau tidak mau, Satpol PP sebagai perangkat daerah penegak aturan akan menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.

Apalagi, pihak pengusaha terkait menyebut nama yang meminta uang kepadanya. Di antaranya, Kepala Seksi di Dinas Penanam Modal dan PTSP dan oknum ASN di Dispar Makassar.

“Saya sudah arahkan itu pengusaha untuk melapor ke kantor dan untuk di BAP. Rencananya hari Senin kita panggil untuk dibuatkan BAP. Kata pengusaha itu, dia keberatan telah dimintai uang pengurusan TDUP,” pungkas Iman Hud.

Usai di BAP, Satpol PP siap mendampingi dugaan pungli ini hingga pihak pengusaha itu melapor ke Tim Siber Pungli (Kejaksaan dan Kepolisian).

“Yang punya kewenangan untuk menindak apakah ada pelanggaran hukum itu kejaksaan dan kepolisian. BAP Satpol PP bisa jadi dasar nantinya jika dibutuhkan,” ucap Iman Hud.

Dia menambahkan, sejak PTSP terbentuk, tidak ada lagi pungutan biaya pengurusan TDUP. Terkecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap ada biayanya.

Sementara itu, Plh Kepala Dispar Makassar, Muh Roem mengaku telah meminta klarifikasi terhadap dugaan itu ke bawahannya.

“Iya sudah. Yang bersangkutan juga mengaku. Dan katanya siap bertanggungjawab,” akunya.

Sejak dirinya menjabat Plh, dia juga bilang, dirinya terus menekankan ke bawahannya agar pengurusan TDUP itu dilakukan secara gratis.

“Semenjak saya menjabat, setiap surat yang saya tandatangani, saya tulis tanpa dipungut biaya di atas kiri kertas surat. Jadi, kasus yang terungkap di forum sosialisasi tersebut membuktikan jika Dispar Makassar terbuka dan siap menerima masukan dan kritikan,” ucapnya.

Terkait dugaan pungli, Roem menyerahkan penuh ke proses yang akan dilakukan Satpol PP. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...