MAKASSAR – Akibat ledakan bom ikan yang terjadi Selasa (9/8/2016), sekira pukul 16.30 Wita, tiga orang nelayan mengalami luka cukup parah. Satu diantaranya tewas di Perairan Pulau Kodingareng, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dan hingga kini jasadnya belum ditemukan.
Korban yang tewas bernama Sudarman alias Dammang masih dalam pencarian pihak Polres Pelabuhan dan Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar.
Sementara dua nelayan rekan korban bernama Baharuddin yang merupakan Juragan dan Supriadi alias Adi mengalami luka bakar disekujur tubuh dan luka patah pada kedua kakinya yang kini sementara menjalani perawatan medis dirumah Sakit Stella Maris Makassar.
Baca Juga :
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Ivan Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Andi Asdar menyampaikan jika kasus tersebut dalam penyelidikan secara intensif.
“Kami sudah membentuk tim untuk menyelidiki serta mengembangkan terkait penggunaan bom ikan yang tentunya sangat berbahaya dan merusak ekosistem di laut. Tentunya dampak kerusakan utamanya pada terumbu karang yang merupakan habitat ikan dilaut” urai AKP Andi Asdar kepada Lintasterkini.com, Rabu (10/8/2016) siang.
Ditambahkannya terkait kasus tersebut, pihaknya akan mengenakan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)
Komentar