GOWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa menertibkan sejumlah pedagang kakilima (PK5) yang sering berjualan di poros Jl Tun Abd Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa baru-baru ini. Dalam penertiban tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 10 pedagang buah-buahan.
Kesepuluh PK5 yang ditertibkan itu yang berjualan di badan jalan. Pasalnya, keberadaan mereka berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan jalan dan mengganggu estetika lingkungan sekitarnya.
Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro yang dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019) mengatakan, penertiban PK5 ini akan dilakukan selama Januari. Sasaran operasi penertiban dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang padat lalu lintas seperti Jl Tun Abd Razak, Jl Agussalim, dan sejumlah ruas jalan lainnya yang padat lalu lintas.
Baca Juga :
“Sasaran kita memang pada ruas-ruas jalan padat yang kerap macet akibat adanya aktivitas penjual kakilima yang rata-rata menggunakan badan jalan. Dalam operasi ini kita menertibkan 10 pedagang kakilima,” kata Alimuddin Tiro.
Dalam penertiban tersebut tempat jualan para pedagang dibongkar. Setelah dilakukan pembongkaran lapak jualan, mereka kemudian diarahkan berjualan di dalam pasar induk Minasamaupa.
Khusus pedagang kakilima yang berada di sepanjang poros Jl Agussalim terdata sebanyak 98 pedagang. Untuk pedagang kakilima yang menempati ruas jalan samping kantor Pemkab Gowa ini akan diarahkan masuk ke dalam pusat kuliner RTH yang saat ini masih sementara dikerjakan pembangunannya. (*)
Komentar