Logo Lintasterkini

Google Minta Masyarakat Laporkan Aplikasi Prostitusi Online untuk di Take-down dari Play Store

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Selasa, 11 Februari 2020 13:52

Google. (Int).
Google. (Int).

JAKARTA–Kasus prostitusi online yang belum lama ini menkuak di publik setelah penangkapan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat yang diduga dijebak oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

Terkait akan hal itu, Google Indonesia akhirnya menegaskan akan menindak tegas aplikasi di Google Play Store yang disalahgunakan untuk transaksi prostitusi online. Google mengatakan telah mengerahkan mesin pelacak untuk booking order (BO) prostitusi online dan mengandalkan reviewer untuk menyaring aplikasi-aplikasi berkonten negatif.

“Kita selalu ada yang namanya community guideline (CG). Jadi jelas kalau, aplikasi seperti prostitusi online dan sebagainya itu melanggar CG  kami. Untuk  hal seperti itu kaya prostitusi online pelecehan anak itu jelas melanggar CG dan hukum kami,” ujar Kepala Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Alam di Kantor Kemendikbud, Jakarta dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/02/2020).

Menurut Putri, aplikasi ilegal yang digunakan untuk prostitusi online telah melanggar Community Guidelines dan bisa ditangguhkan (take down) dari Google Play Store. Olehnya itu, kata Putri, apabila mesin pendeteksi dan reviewer gagal mendeteksi aplikasi berkonten negatif, pengguna bisa dengan mudah melaporkan aplikasi tersebut.

“Apabila tidak terdeteksi oleh mesin kami, nah publik bisa dengan gampang melaporkan dan itu langsung kami take down,” kata Putri.

Tak hanya itu, masyarakat juga tak hanya bisa mengadukan ke Google. Google juga akan menerima aduan masyarakat yang masuk ke Kementerian Komunikasi & Informatika. Putri menjelaskan

Lebih jauh, Putri menjelaskan, untuk melakukan take down, pihaknya selama ini telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jadi, kata Putri, Kominfo menjadi penerima laporan-laporan dan pengaduan dari masyarakat dikarenakan duan dari Kemenkominfo merupakan salah satu jalur aduan masyarakat.

“Kami akan selalu terima laporan dan kalau terbukti melanggar hukum Indonesia pasti kami akan take down. Intinya jika melanggar CG kami dan jelas-jelas aplikasi itu [prostitusi online],  tanpa pemerintah harus melaporkan pasti langsung kami take down,” tegas Putri.(*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...