Logo Lintasterkini

Google Minta Masyarakat Laporkan Aplikasi Prostitusi Online untuk di Take-down dari Play Store

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Selasa, 11 Februari 2020 13:52

Google. (Int).
Google. (Int).

JAKARTA–Kasus prostitusi online yang belum lama ini menkuak di publik setelah penangkapan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat yang diduga dijebak oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

Terkait akan hal itu, Google Indonesia akhirnya menegaskan akan menindak tegas aplikasi di Google Play Store yang disalahgunakan untuk transaksi prostitusi online. Google mengatakan telah mengerahkan mesin pelacak untuk booking order (BO) prostitusi online dan mengandalkan reviewer untuk menyaring aplikasi-aplikasi berkonten negatif.

“Kita selalu ada yang namanya community guideline (CG). Jadi jelas kalau, aplikasi seperti prostitusi online dan sebagainya itu melanggar CG  kami. Untuk  hal seperti itu kaya prostitusi online pelecehan anak itu jelas melanggar CG dan hukum kami,” ujar Kepala Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Alam di Kantor Kemendikbud, Jakarta dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/02/2020).

Menurut Putri, aplikasi ilegal yang digunakan untuk prostitusi online telah melanggar Community Guidelines dan bisa ditangguhkan (take down) dari Google Play Store. Olehnya itu, kata Putri, apabila mesin pendeteksi dan reviewer gagal mendeteksi aplikasi berkonten negatif, pengguna bisa dengan mudah melaporkan aplikasi tersebut.

“Apabila tidak terdeteksi oleh mesin kami, nah publik bisa dengan gampang melaporkan dan itu langsung kami take down,” kata Putri.

Tak hanya itu, masyarakat juga tak hanya bisa mengadukan ke Google. Google juga akan menerima aduan masyarakat yang masuk ke Kementerian Komunikasi & Informatika. Putri menjelaskan

Lebih jauh, Putri menjelaskan, untuk melakukan take down, pihaknya selama ini telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jadi, kata Putri, Kominfo menjadi penerima laporan-laporan dan pengaduan dari masyarakat dikarenakan duan dari Kemenkominfo merupakan salah satu jalur aduan masyarakat.

“Kami akan selalu terima laporan dan kalau terbukti melanggar hukum Indonesia pasti kami akan take down. Intinya jika melanggar CG kami dan jelas-jelas aplikasi itu [prostitusi online],  tanpa pemerintah harus melaporkan pasti langsung kami take down,” tegas Putri.(*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis07 November 2025 06:06
Mangara Jazz Project Persembahkan Album The Sounds of Makassar Merayakan Hari Jadi ke-418 Kota Makassar
MAKASSAR – Mangara Jazz Project (MJP), kelompok musik jazz fusion asal Makassar, kembali menunjukkan dedikasinya terhadap pelestarian budaya lok...
Ekonomi & Bisnis07 November 2025 06:02
KALLA Perkuat Aksesibilitas Pelanggan Melalui Aplikasi Kallafriends
MAKASSAR – Sebagai upaya untuk terus memberikan best experience kepada pelanggan, KALLA terus berinovasi melalui pengembangan Aplikasi Kallafriends,...
News07 November 2025 00:12
Respons Cepat! Satgas Perumda Parkir Tertibkan Jukir Liar di Sekitar SD Sudirman
MAKASSAR – Gerak cepat dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Perumda Parkir Makassar Raya setelah menerima aduan warga terkait maraknya aktivitas juru...
Ekonomi & Bisnis06 November 2025 23:11
Dukung Kemajuan Pendidikan, CIMB Niaga Umumkan 50 Penerima Beasiswa 2025
JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) konsisten mendukung kemajuan pendidikan nasional, salah satunya melalui program beasiswa bagi maha...