MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, dipimpin Kanit Reskrim Akp Maulud didampingi Panit 2 Ipda Sugiman, menggagalkan transaksi narkoba di Jalan Balang Baru 2, Makassar, Kamis (10/3/2016), sekira pukul 19.15 Wita. Polisi berhasil menangkap pengedarnya.
Pelaku yang diamankan bernama Sabriansyah alias Daeng Ngerang (35), warga jalan Barang Baru 2, Kota Makassar. Ia ditangkap saat hendak menjual paket sabunya kepada pemesannya via telepon.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya pelaku sudah lama menjadi TO (Target Operasi), terkait kasus narkoba. Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Maulud, keterlibatan pelaku terkait peredaran narkoba di jalan Barang Baru 2, merupakan informasi dari warga yang sudah resah dengan perbuatan pelaku.
Baca Juga :
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Dimana Sabriansyah alias Daeng Ngerang sering melakukann transaksi jual beli narkotika jenis sabusabu. Saya didampingi Panit 2 bersama anggota Kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi tak jauh dari rumahnya. Saat tersangka hendak membawa paketan sabu kepada pemesannya” ujar AKP Maulud.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu sachet narkotika jenis sabusabu di saku celana pendek pelaku, satu batang sendok pipet, satu tempat gula gula, uang hasil penjualan sebanyak Rp 326.000, serta satu HP jenis Samsung.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabusabu tersebut dibeli dari seorang bandar berinisial AD yang beralamat di jalan Daeng Tata. (*)
Komentar