MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Kanitreskrim AKP Agus Triputranta berhasil meringkus seorang DPO Curanmor bernama Bayu Pramana alias Bayu (30), warga Kompleks Kesehatan Blok K 5 no 11, Selasa (11/10/2016), sekira pukul 00.05 Wita.
Pelaku ditangkap bersama dua orang pemuda masing-masing bernama Algamain Riski alias Eki (37), Bantabantaeng dan Muhammad Fuad alias Fuad (18), Bantabantaeng Jalan Wijaya Kusuma, di sebuah Pos Ronda.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor pada hari Sabtu (10/9/2016), sekira pukul 13.00 Wita, di jalan Wijaya Kusuma, Kompleks Kesehatan, Kelurahan Bantabantaeng Makassar. Korbannya bernama Ridwan (32), warga jalan Rappocini lorong 5 A.
Baca Juga :
Saat itu pelaku mengambil motor Yamaha Mio M3 warna hitam DD 4153 QN. Dimana motor korban diparkir dalam kondisi terkunci di rumah mertua korban. Kunci kontak disimpan di atas meja.
Korban kemudian melapor ke Polsek Rappocini dengan nomor Lp/1470/X/2016/Restabes Mksr/Sek Rappocini.
Saat pelaku digerebek oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap (bong), sisa sabu dalam plastik, pipet, korek gas, 1 bilah badik dan beberapa botol minuman keras. Dari keterangan kedua rekan pelaku, sabu-sabu yang diperoleh berasal dari Jakarta dan sekitar daerah Antang, Kecamatan Manggala.
Sementara motor hasil curian pelaku dibawa ke penadahnya bernama Hasra Daeng Ngai (33), warga jalan Bantabantaeng yang kemudian digadaikan ke daerah Limbung seharga 3 juta.
“Untuk dua orang yang diamankan mereka diduga kuat merupakan jaringan narkoba dan masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan untuk kasus Curanmor sementara dalam penyelidikan lebih lanjut. Adapun motor yang dicuri saat ini dalam pengembangan untuk mencari keberadaan motor korban” ujar Panit 2 Ipda Ipda Nurtjahyana. (*)
Komentar