TAKALAR — Hanya dalam kurun waktu 9 jam sejak peristiwa terjadi, Satuan Reskrim Polres Takalar bersama Polsek Galesong selatan dan Galesong utara berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi curas ini mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Tersangka berinisial DW (21), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Ia diamankan di rumah kerabatnya di Dusun Talamangape, Desa Talamangape, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Jumat (9/10/2020) sekira pukul 21.20 Wita.
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto membenarkan bahwa tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal berhasil diamankan dalam kurung waktu 9 jam. Tertangkapnya pelaku berkat kerja sama Reskrim Polres Takalar, Polsek Galesong selatan dan Polsek Galesong utara.
Baca Juga :
“Alhamdulillah atas kerja keras personel di lapangan, kurun waktu 9 jam kita berhasil mengamankan tersangka DW di rumah kerabatnya,” ujar Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, Minggu (11/10/2020).
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Takalar dipimpin Dantim Resmob Aipda Samsuddin, S.Pd bersama anggota Reskrim Polsek Galsel dan Reskrim Polsek Galut melakukan pengejaran setelah kejadian tersebut.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan di lapangan serta rekaman CCTV, sehingga diketehui ciri- ciri dan identitas tersangka. Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Galsel dan Polsek Galut, kemudian melakukan pencarian dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Dusun Talamangape, Desa Talamangape, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Selanjutnya, tersangka DW (21) dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Takalar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar