JAKARTA — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 9 Desember 2020 berjalan aman dan terkendali. Namun, perlu diingat bahwa rangkaian pilkada serentak belum selesai dan pandemi Covid-19 masih mengintai, sehingga pasangan calon (paslon) baik yang menang versi hitung cepat (quick count) maupun yang kalah dilarang mengerahkan massa.
Apapun bentuknya, kegiatan pengerahan massa oleh pasangan calon terpilih berdasarkan hasil hitung cepat tetap dilarang. Termasuk pasangan calon yang kalah pun dilarang mengerahkan massa.
“Saya ingatkan masyarakat dan pasangan calon, dilarang melakukan kegiatan pengerahan massa dalam pilkada untuk merayakan kemenangan, setelah hasil hitung cepat keluar. Karena pilkada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, sehingga saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak menyelenggarakan acara, yang berpotensi memicu kerumunan, apapun alasannya,” tegas Wiku, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga :
Hal yang perlu diingat, kata Wiku masih terdapat tahapan-tahapan lainnya paska pemungutan suara. sejumlah tahapan yang dimaksud, seperti rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang oleh KPU dan pelantikan pasangan calon terpilih yang akan dilakukan pemerintah.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara pilkada serentak dan juga pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusifitas, yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkai pilkada tuntas,” tegasnya.
Kondusifitas harus terus dijaga hingga seluruh rangkaian pilkada tuntas. dari hasil evaluasi tingkat kepatuhan pemilih terhadap protokol kesehatan cukup tinggi.
Dari foto-foto pantauan di lapangan menunjukkan bahwa protokol kesehatan dalam tahapan pemungutan suara sudah cukup baik. Masyarakat pun dinilai sudah berhasil menerapkan upaya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. (*)
Komentar