JAKARTA — Kehamilan Lucinta Luna tak berhenti jadi buah bibir. Banyak spekulasi jika itu adalah hoaks atau berita bohong. Lantas apa yang bisa terjadi jika terbukti betul hanya rekayasa?
Pengakuan Lucinta soal kehamilannya sudah membuat publik heboh. Hal ini tentu bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Banyak yang akan merasa tertipu dengan rumor kehamilan itu.
Sama halnya seperti kasus Ratna Sarumpaet. Sempat heboh namun berujung bui. Ratna dipenjara karena menyebarkan berita hoaks hingga menimbulkan kegaduhan, dengan mengaku dipukuli orang.
Baca Juga :
Padahal, Ratna Sarumpaet habis menjalani operasi plastik hingga wajahnya terlihat babak belur.
Lucinta Luna mengaku saat ini tengah hamil setelah pamer hasil test pack positif. Namun banyak yang tak percaya akan pengakuannya itu mengingat Lucinta adalah seorang transgender.
Lantas baru-baru ini Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa Lucinta bisa terancam dipenjara atas pengakuannya itu. Lucinta bisa terjerat hukum dengan pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet,” kata Muannas dikutip Antvklik.com.
Muannas menjelaskan bahwa pengakuan Lucinta Luna soal kehamilannya akan menimbulkan kegaduhan serta pro dan kontra masyarakat.
“Kalau kemudian pernyataan dia muncul di media, kemudian ramai di media sosial, itu kan bentuk menimbulkan kegaduhan. Karena di pasal 14 itu mensyaratkan timbul kegaduhan,” terangnya.
“Kemudian (statement) itu dikomentari media, ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia. Bisa dipidana,” papar Muannas.
Selain itu, Muannas juga menerangkan bahwa siapa pun bisa melaporkan Lucinta soal berita bohong tentang kehamilannya itu. Pasalnya, hal itu bukan merupakan delik aduan, tetapi delik umum.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum siapapun bisa melaporkan. Karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau nggak ada yang laporin juga bisa itu diproses hukum karena itu delik umum. Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil,” terang Muannas.
Kendati demikian, Muannas mengimbau agar masyarakat tak langsung percaya dengan Lucinta yang kini mengaku hamil anak pertamanya dengan kekasih bule.
“Jadi jangan sampai masyarakat percaya, walaupun sebagian besar orang nggak percaya. Tetapi provokasi itu kan yang menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.
“Statement dia yang bahwa dia hamil, bayinya nendang-nendang, kakinya empat, gue baca itu. Buktikan, medis kan gampang. Kalau medis tidak ada kandungan, dia bisa dijerat dengan pasal itu. Kan ilmiah. Menyebarkan berita bohong, apalagi dia publik figure bisa dipidana,” pungkasnya.(*)
Komentar