Logo Lintasterkini

Polisi Jaring 5,7 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan, 4 Orang Dipenjara

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 12 Oktober 2020 21:59

Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

JAKARTA– Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan. Operasi yustisi terkait Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia ini dilaksanakan aparat gabungan yakni Polri, TNI, Satpol Pamong praja dan Kejaksaan setempat.

Jumlah tindakan yang diberikan pada pelanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda. Operasi Yustisi tersebut bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat.

Gatot Eddy Pramono, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mencatat setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur. Mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.

Dalam paparannya di talkshow yang membahas soal “Vaksin, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Banjir” ini Wakapolri Gatot melanjutkan sanksi denda yang dikumpulkan terhitung tanggal 14 September sampai 11 Oktober 2020 itu mencapai Rp 3,27 miliar.

“Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai,” ujar Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Senin (12/10/2020) siang, dirilis Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Gatot juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu disebut bagian dari penegakkan aturan. Sanksi tegas ini semata untuk memberikan contoh kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

“Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polri mematuhi aturan. Tindakan teguran bahkan sampai pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN yang juga KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan sebanyak 62.000 jajaran TNI Angkatan Darat dikerahkan dalam penegakkan protokol kesehatan.

Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan Covid-19 ini melalui komunikasi dengan 10 Panglima Kodam yang membawahi wilayah provinsi prioritas. Komunikasi ini dilakukan setiap pagi.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan Rumah Sakit Angkatan Darat sebanyak 95 rumah sakit yang menjadi pemantauannya. Termasuk mengawal ketersediaan 20 Laboratorium PCR yang didukung BNPB dan 17 laboratorium serta rapid test berbasis antigen bersama Kementerian Pertahanan. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...