Logo Lintasterkini

Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Segera Realisasikan Kerja Sama dengan Media

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Selasa, 12 November 2024 11:12

Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024)
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024)

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong perusahaan platform digital untuk segera melanjutkan dan merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda. Pelaksanaan program ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat serta mendukung jurnalisme berkualitas.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menekankan bahwa platform digital tak perlu khawatir mengenai petunjuk teknis (juknis) komite yang melaksanakan tugas pengawasan kerja sama. Petunjuk tersebut disusun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Komite KTP2JB telah menyusun rancangan panduan pelaksanaan yang mengacu pada peraturan tersebut untuk mempermudah pemenuhan tanggung jawab platform digital.

Dalam dialog yang berlangsung di Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024), Nezar menyampaikan harapannya agar program kerja sama yang masih tertunda segera diselesaikan. Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua Komite KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, serta anggota komite lainnya. “Dengan adanya panduan ini, kita harap dapat tercapai solusi yang saling menguntungkan antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar.

Wamen Nezar menambahkan, pihaknya berharap perusahaan platform digital bisa segera melanjutkan program yang tertunda atau menyelesaikan pembayaran sebesar 75 persen yang masih tertunda. “Jika program kerja sama ini bisa kembali berjalan, ini akan menjadi hadiah akhir tahun yang berharga bagi perusahaan pers,” ujarnya.

Panduan Pengawasan Kerja Sama Diserahkan

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menyerahkan draf panduan pelaksanaan yang memuat arahan teknis terkait pengawasan pemenuhan kewajiban platform digital. Panduan ini diharapkan menjadi acuan dalam pengawasan dan fasilitasi kewajiban platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Dokumen panduan tersebut mencakup panduan kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, panduan pengawasan serta fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform digital, serta panduan program dan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Dengan adanya panduan ini, diharapkan proses kerja sama berjalan sesuai dengan tugas komite dan tidak melampaui kewenangannya.

Dalam kesempatan yang sama, Suprapto juga menyampaikan hasil pemetaan masalah yang telah dikumpulkan dari pertemuan dengan berbagai pihak, seperti asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Komite telah melakukan dialog dengan perwakilan Dewan Pers serta perusahaan pers seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan perusahaan di daerah. Komite juga telah mengadakan audiensi dengan manajemen platform digital seperti Meta dan TikTok Indonesia.

Dukungan untuk Jurnalisme Berkualitas

Sejak dibentuk pada akhir Agustus 2024 dan mulai bekerja pada 1 September 2024, Komite KTP2JB telah melakukan sosialisasi dan menyelenggarakan pertemuan dengan konstituen media serta perwakilan perusahaan platform digital. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan sinergi antara media dan platform digital demi mendorong jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan panduan yang komprehensif, diharapkan platform digital dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, adil, dan mendukung keberlanjutan industri jurnalisme di Indonesia. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...