Logo Lintasterkini

Polisi Ungkap Home Industri Ganja Sintetis di Makassar

Budi S
Budi S

Sabtu, 13 Maret 2021 22:03

Giat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar
Giat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar

 

MAKASSAR – Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap lokasi pembuatan ganja sintetis di salah satu rumah kos-kosan di Kecamatan Manggala.

Tepatnya, kata Kasat Res Narkoba AKBP Yudi Frianto, di Jalan Toa Daeng 3, pada Kamis (11/03/2021).

“Diamankan lima terduga pelaku. Tiga mahasiswa, satu pelajar dan satu warga,” ungkapnya usai merilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (13/03/2021).

Ajun Komisaris Besar Polisi ini lalu bilang, di lokasi, pihaknya menemukan alat pembuatan ganja sintetis tersebut. Atau yang biasa disebut dengan tembakau gorilla.

Juga kata dia, beberapa paket tembakau gorilla.

“Jadi peran terduga pelaku ini, tiga mahasiswa sebagai peracik dan dua lainnya adalah kurir,” beber AKBP Yudi.

Sementara itu, Wakasat Res Narkoba Kompol Indra Waspada Yudha mengutarakan, jika pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua terduga kurir.

“Di TKP pertama kita sita 57 saset tembakau yang diduga sintetis. Diamankan dua orang. Satu pelajar dan seorang pengangguran,” katanya.

Setelah dikembangkan, pihaknya lalu meringkus tiga mahasiswa itu yang sedang meracik tembau gorilla itu di rumah kontrakannya. Yakni, S, MV dan IZ.

Di lokasi, turut disita puluhan saset ganja sintetis

“Kami amankan 78 saset kami duga tembakau sintetis ada empat saset dan tiga saset dalam tas MV di TKP kedua merupakan home industri,” jelas Kompol Indra.

Dari serangkaian penangkapan dan penggeledahan ini, jumlah barang bukti ganja sintetis itu beratnya mencapai 1 kg.

“Kurang lebih ada seratusan paket lah,” ujar polisi berpangkat satu bunga melati ini.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan bukti lainnya. Berupa bukti transaksi, chatingan penjualan di media sosial.

“Ketiga mahasiswa itu meraciknya dengan bibit, tembakau dan alkohol. Setelah jadi, diedarkan melalui online akun Instagram,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun atau seumur hidup. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis25 Oktober 2024 14:29
SPKLU Semakin Mudah Dijangkau, BYD dan Haka Auto Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
JAKARTA – Di tahun ini, dua hal yang menjadi keraguan umum dari masyarakat Indonesia terkait kemampuan daya jelajah dan ketersediaan fasilitas pengi...
News25 Oktober 2024 13:03
Rumah Pengusaha Skincare Mirahayati Disegel, Tidak Kantongi IMB
MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mendatangi bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati pada Jumat (25/...
Ekonomi & Bisnis25 Oktober 2024 12:47
Late Nite Shopping TSM Makassar Hadir dengan Diskon Spesial hingga 70%
MAKASSAR – Merayakan HUT Trans Studio Mall (TSM) Makassar yang ke-14, TSM akan menggelar program Late Nite Shopping pada Sabtu, 26 Oktober 2024....
Hukum & Kriminal25 Oktober 2024 10:47
Dokter Dianiaya di IGD Rumah Sakit Makassar, Pelaku Langsung Ditangkap
MAKASSAR – Sebuah video penganiayaan terhadap seorang dokter di Makassar menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Otak...