BOGOR – Aksi gadis berusia 17 tahun ini cukup menghebohkan. Betapa tidak, diusianya yang masih terbilang Anak Baru Gede (ABG) ia diduga sudah menjadi mucikari.
Aksinya menjajakan sejumlah wanita muda kepada pria hidung belang di Bogor, Jawa Barat. Remaja berinisial DAP (17) itu bahkan menjalankan bisnis prostitusi online di satu kamar Apartemen yang berada di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Nah, di kamar itulah, ia menjamu lelaki hidung belang yang sebelumnya sudah memesan jasa prostitusi. Pemesanannya pun terbilang up to date karena menggunakan media sosial. Akibat aksinya, DAP diamankan aparat kepolisian.
Baca Juga :
Terungkapnya bisnis prositusi ini lantaran adanya laporan warga. Pasalnya, warga curiga dengan aktivitas di salah satu kamar apartemen yang mana seringnya wanita keluar masuk di salah satu kamar di apartemen itu.
Para penghuni yang tidak nyaman dengan kondisi itu pun melaporkan ke polisi. Akhirnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Disebutkan, selain mengamankan DAP, polisi juga membekuk FY (20) seorang penyedia unit di apartmen yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tersebut.
“Mucikari ini memasang tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan,” tambahnya. Menurutnya, harga tersebut belum masuk ke dalam harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150 ribu.
“Untuk sekali kencan itu Rp 700 ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp 700ribu itu dibagi dua Rp 500 ribu untuk korban dan Rp 200 ribu untuk mucikarinya,” katanya.
Selain mucikari dan penyedia kamar, pihaknya juga mengamankan tiga wanita muda yang diduga sebagai PSK ( Pekerja Seks Komersil ) yakni MRM (17), SGA (16) dan FM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam sebulan para wanita muda ini bisa melayani lebih dari 10 lelaki hidung belang untuk bercinta di atas ranjang.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta,” katanya.
Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.
“Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya,” kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.
Sementara itu mengenai latar belakang anak di bawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam psnyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian. (*)
Komentar