PINRANG — Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Rahmat Eka Sejari (28) yang bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Pinrang, dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Rahmat dilaporkan oleh korban Muhammad Yusuf Bakri (24), yang bekerja sebagai tenaga honorer di Kejari Pinrang dengan laporan polisi nomor : LPB/ 312 /
VIII/2018/ SPKT/Res Pinrang, tanggal 10 Agustus 2018.
Baca Juga :
Dalam laporan tersebut, kronologis kejadian berawal saat pelapor membawa suatu berkas untuk dibawa ke rekan kerja pelapor. Kemudian tanpa disengaja, pelapor bertemu terlapor dan terjadi cek cok (perselisihan) antara keduanya. Terlapor yang tersulut emosinya, langsung memukul pelapor dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak 1 kali yang mengenai bagian muka pelapor, tepatnya pada pipi sebelah kiri.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (13/8/2018), membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga :
“Benar, laporannya sudah kita terima, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkat Suardi. (*)
Baca Juga :
Komentar