PANGKEP – Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana mengatakan, Pemda Pangkep akan memberikan sanksi tegas terhadap aparat desa dan kelurahannya yang tidak menyetorkan dana raskin sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Bupati sendiri kan sudah sampaikan, jangan main-main dengan raskin,” terang Syahban saat ditemui usai memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se Kabupaten Pangkep, Selasa (13/9/2016).
Syahban juga mengatakan sanksi tegas akan diberikan bila sampai akhir Bulan Oktober 2016 tunggakan raskin belum disetorkan.
Baca Juga :
“Anda Maknai sendiri kata tegas yang saya sampaikan, kepala desa maupun lurah akan kita sanksi, bahkan kalau dia Lurah dan terbukti main-main kita akan ganti,” ujar Syahban.
Syahban juga mengaku bahwa ada kelurahan di Pangkep yang tidak menyetorkan dana raskinnya hingga lima Bulan.
[NEXT]
“Karena pejabat lurahnya baru, kita minta dia koordinasi dengan lurah yang lama dan menyelesaikan persoalan ini,” terang Syahban.
Terpisah, kepala Gudang Bulog Pangkep, Rustam Lubis mengatakan, terkait dengan keterlambatan kelurahan dan desa itu menyangkut urusan Pemda Pangkep dengan bawahannya.
“Soal keterlambatan Lurah dan Desa dalam menyetorkan dana raskin dari masyarakat itu urusannya Pemda,” tandas Rustam.
Namun begitu Rustam mengakui bahwa di Pangkep persoalan keterlambatan biasanya selesai dalam waktu yang tidak lama. “Satu dua hari saja, setelah kita koordinasi dengan bagian ekonomi biasanya langsung dilunasi. Namun keterlambatan itu juga menyebabkan kami terlambat dalam mendistribusikan raskin berikutnya,” tutur Rustam.
Bulog sendiri dalam sebulannya harus menyediakan 380 ton untuk didistribusikan kepada masyarakat miskin melalui kelurahan dan desa di Pangkep. Dua Bulan sekali untuk daerah daratan, enam Bulan sekali untuk daerah kepulauan. (*)
Komentar