BENGKULU – Jajaran Polrestabes Rejang Lebong dari Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Narkoba pada hari Rabu (11/10/2017), sekira pukul 11.30 Wib, melakukan penggrebekan tempat pembuatan /Perakitan Senpi rakitan (revolver) di perumahan kantor Dinas Bag Umum (Perlengkapan) Pemda Kabupaten Rejang Lebong.
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama Muhamad Kurniawan alias Wawan (20), Honorer Sat Pol PP Kabupaten Rejang Lebong, warga Desa Transad, Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, Marina Efriani alias Marina (24), warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Adapula Pegi Dora Palingga alias Pegi (23) Honorer Sat Pol PP, Kabupaten Rejang Lebong, warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Salman Alfarezi (30) warga Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong dan Heri Hermansyah alias Ujang (54), Honorer Sat Pol PP (anggota Pam swakarsa), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 1 butir Amunisi kal 3.8 mm , 1 buah selongsong, 2 buah pelatuk, 2 buah silinder senpi rakitan, 1 buah mesin Las listrik, 1 buah mesin pemotong besi (Grindra), 1 buah mesin Bor, Alat – Alat pertukangan, 1 buah alat isap (bong) dan 1 buah pirek.
Kini kelima pelaku bersama barang bukti dalam proses lebih lanjut di Polres Rejang Lebong. (*)
Komentar