MAKASSAR – Biaya pemasangan listrik baru pada rumah warga di Desa Kalosi Kecamatan Towuti diduga terindikasi pungutan liar (pungli). Pasalnya untuk pemasangan listrik tersebut, warga dibebani sebesar Rp 4 Juta. Selain itu, besaran biaya tersebut dinilai tidak logis.
Hal tersebut juga ternyata mendapat reaksi keras dan tanggapan serius dari Najamuddin, salah seorang Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.
“Saat ini masih mendalami persoalan ini, dan kami akan tindaklanjuti. Apa saja yang dibayarkan sehingga total pemasangan listrik mencapai 4 juta rupiah, sepengetahuan saya tarif pemasangan listrik dengan daya kecil tidak seperti itu,” terang Direktur eksekutif Getar Indonesia (Gerakan Taat Regulasi), Herman.
Baca Juga :
Pemberlakukan harga tersebut dianggap sudah ilegal dan dapat mengarah ke praktik pungutan liar (Pungli).
Berdasarkan dan sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN, biaya pemasangan listrik untuk daya tersambung sampai dengan 900 VA hanya 843 ribu rupiah diluar biaya pembelian stroom perdana, materai dan SLO.
Sehingga jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh pihak tersebut diatas, maka perbandingannya mencapai 5 kali lipat dengan harga sesuai permen.
“Kami sangat memberiak apresiasi kepada pemerintah Luwu timur, yang betul-betul ingin serius mengawal kasus ini. Saya selaku ketua Eksekutif GETAR INDONESIA dan sebagai putra daerah tidak akan diam melihat hal seperti begini, menghimbau kepada warga, bukan hanya didaerah Kalosi Towuti, melainkan didaerah lain di Lutim. Jika memang ada yang dianggap aneh atau melanggar aturan terkait pemasangan daya listrik, silahkan langsung melapor ke Pihak yang berwajib” tegas Herman.(*)
Komentar