Logo Lintasterkini

ETLE Mulai Berlaku 17 Maret, Main HP Saat Berkendara Didenda Rp750 Ribu

Budi S
Budi S

Minggu, 14 Maret 2021 16:20

Wakapolda Sulsel Tinjau War Room Balai Kota Makassar Persiapan ETLE
Wakapolda Sulsel Tinjau War Room Balai Kota Makassar Persiapan ETLE

MAKASSAR – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan serentak di 11 wilayah Kepolisian Daerah (Polda), pada 17 Maret mendatang.

Aturan ini juga akan berlaku di wilayah Polda Sulsel. Termasuk Makassar. Peluncurannya akan dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara virtual.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, kini mempersiapkan perangkat pemberlakukan ETLE tersebut. Di antaranya kata Dir Lantas Kombes Pol Frans Sentoe, persiapan pembaruan software dan hardware..

“Kalau ETLE di Makassar memang sebelumnya sudah ada. Cuman karena ada beberapa software dan hardware yang rusak dan perlu di-upgrade, makanya mangkrak selama dua tahun ini. Untuk itu semuanya kita perbaharui aplikasi dan kameranya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, diakuinya, jika persiapan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi Sulsel dan kota Makassar.

Pada penerapan ETLE nantinya, ada sejumlah pelanggaran yang akan dikenakan denda. Biayanya tidak sedikit.

Berikut penjelasannya:

1. Menggunakan Gawai atau Ponsel

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

2. Tidak Memakai Helm SNI

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Lihat Foto Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

5. Memakai Pelat Nomor Palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.

Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)

 Komentar

 Terbaru

News02 Desember 2024 20:54
Raih Juara Umum, Dispora Makassar Sabet 5 Juara di Marching Band Competition (MBMC) 2024
MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengikuti Bandung Marching Band Competition (MBMC) 2024. Dispora berhasil menyabet ...
Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...