MAKASSAR – Aan Haru (27), warga jalan Baji Gio no 15, diringkus pegawai Rutan Klas 1 Makassar, pada hari Minggu (15/2/2016), sekira pukul 21.00 Wita, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku sudah lima kali melakukan transaksi sabu di Rutan Klas 1 Makassar melalui seorang tahanan bernama Genda yang menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
“Saya sudah sering kali melakukan transaksi via telepon dengan Genda. Biasanya paketan seharga Rp500 ribu” ujar pelaku kepada Lintasterkini.com.
Baca Juga :
Penangkapan pelaku berawal saat dirinya hendak melakukan pembelian sabu seharga Rp3 juta di Rutan Makassar. Saat itu pelaku tanpa curiga menaruh uang yang dibungkus plastik warna hitam di bawah pintu darurat di Rutan Makassar.
Namun, belum sempat mendapatkan sabu sabu, pelaku langsung diringkus oleh dua Sipir Rutan Makassar bernama Rahim dan Rahmat.
Selanjutnya, pelaku digiring ke suatu tempat dan dilakukan penggeledahan oleh pegawai Rutan Klas 1 Makassar. Petugas menemukan bungkusan plastik kecil dari dalam dompet yang diduga sisa sabu sabu. Selanjutnya pihak Rutan Klas 1 Makassar menghubungi aparat Kepolisian Mapolsekta Rappocini.
Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit 2 Ipda Nurtjhayana yang mendatangi Rutan Klas 1 Makassar langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan.
Di depan petugas, pelaku mengaku sudah menyetor uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk pembelian sabu sebanyak 3 gram.
“Dia mengaku sudah menyimpan uang transaksi yang disimpan di bawah kolong pintu darurat Rutan Klas 1 Makassar. Namun setelah kami lakukan pengembangan untuk mencari uang transaksi ke Rutan dengan membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi dimana uang tersebut disimpan, ternyata uang yang dimaksud sudah tidak ada” ujar Ipda Nurtjahyana.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap pemilik uang yang digunakan untuk melakukan transaksi di BTN Hartaco. Namun rekan pelaku sudah menghilang dari lokasi yang disebutkan. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Rappocini guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar