Logo Lintasterkini

Momen Kasat Lantas Polrestabes Makassar Tegur Anak-anak Pakai Sepeda Listrik

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Jumat, 15 Juli 2022 07:07

MAKASSAR – Belum lama ini, Satlantas Polrestabes Makassar membuat larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai untuk anak-anak di jalanan besar. Pasalnya, penggunaannya sangat berbahya.

Pihak Satlantas Polrestabes Makassar mengaku, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Baru-baru ini, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda kembali menemukan anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalanan Kota Makassar. Ia pun dengan sigap singgah memberikan teguran serta edukasi kepada anak-anak tersebut serta orang tuanya tentang penggunaan sepeda listrik.

Di depan anak-anak yang menggunakan sepeda listrik, AKBP Zulanda meminta agar tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalanan besar. Ia mengku, penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan di sekitar pekarangan.

“Sepeda listrik ini hanya digunakan di dalam satu kompleks, tidak boleh digunakan di jalanan raya, tidak boleh digunakan ke tempat yang langsung ke akses masyarakat. Hanya bisa di pekarangan, lapangan, bahkan menuju lapangan juga gak boleh,” ujar AKBP Zulanda, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut disampaikan, penggunaan sepeda listrik juga hanya bisa digunakan untuk mereka yang berusia di atas 15 tahun. “Kalau adek-adek ini bahaya. Jangan dibawa lagi, kalau sudah 15 tahun bisa,” ungkapnya.

Zulanda menyarankan agar anak-anak tersebut bisa menggunakan sepeda biasa yang lebih sehat jika digunakan. Untuk orang tua juga diminta tidak lagi memberikan anak-anak sepeda listrik untuk dipakai di jalanan besar.

“Ibu janji tidak kasih lagi yah. Orang tua boleh, asal jalanan dekat rumah. Kalau motor listrik khusus boleh di jalanan karena itu sudah diatur dan sesuai dengan spekteknya dan juga nanti didaftarkan serta akan ada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” tambahnya.

Mendengar arahan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, sang ibu ini pun menyetujuinya dan berjanji tidak lagi mengizinkan sang anak untuk menggunakan sepeda listrik di jalanan besar. (*)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...
News02 Juli 2025 21:23
Perumda Parkir Makassar Siap Kawal RPJMD, Komitmen Tata Kelola Transportasi Berbasis Teknologi
MAKASSAR — Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung arah pembangunan Kota Makassar, jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir ...
News02 Juli 2025 21:06
Bupati Pinrang Hadiri Sertijab Danyonif 721/Makassau
BPINRANG – Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 721/Makkasau yang b...
News02 Juli 2025 17:06
Dari Peristiwa Sukabumi, Ini Pesan Damai Frederik Kalalembang untuk Semua Masyarakat
JAKARTA – Peristiwa perusakan sebuah rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, me...