MAKASSAR – Seorang pelaku Curanmor yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujungpandang, berhasil meringkus. Pelaku yang bernama Zulkifli alias Zul (18), warga jalan Tinumbu 149 no 71, diringkus Minggu (15/5/2016), sekira pukul 18.00 Wita.
Ia dijemput oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala berdasarkan nomor laporan polisi LP/45/K/I/2016/Restabes Mks/ Sek Bontoala.
“Berdasarkan interogasi, diketahui jika yang bersangkutan pernah melakukan aksi Curanmor diwilayah hukum Polsek Bontoala. Dimana korbannya bernama Muh Hasta Yusai di jalan Sibula Dalam no 60 pada tanggal 6 Januari 2016. Saat itu yang bersangkutan mengambil sepeda motor Yamaha Soul dengan plat nomor DD 5792 MH warna Hitam merah, milik korban yang terparkir didalam pekarangan rumah korban” urai Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu H Ramli JR.
Baca Juga :
Ditambahkannya, saat melakukan aksinya pelaku bersama beberapa rekannya berinisial RH, FR yang kini masuk dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang) pihak Polsek Bontoala.
Sedangkan seorang rekannya bernama Rizal sudah tertangkap di Polsek Wajo terkait kasus yang sama dan sementara dalam proses lebih lanjut.
Sekira pukul 21.30 Wita, saat di lakukan pengembangan dan penunjukan TKP lain yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU H Ramli JR SH, pelaku berusaha melarikan diri dan anggota Tim Resmob Unit Reskrim mengejar lalu menembak pelaku.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna perawatan medis sebelum digelandang ke Polsek Bontoala guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar