PAREPARE – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa dua bocah bersaudara di kota Parepare yang masih berusia 5 dan 7 tahun. Parahnya, La Nantu (54), warga kampung Cappa Galung kota Parepare yang merupakan pelaku pencabulan adalah ayah tiri dari kedua korban yang seharusnya melindungi dan menyangi mereka.
Setelah sempat melarikan diri dari rumahnya begitu mengetahu perbuatan bejatnya telah dilaporkan sang isteri ke polisi, Nantu akhirnya berhasil dibekuk aparat Polres Parepare di rumah kerabatnya di jalan Briptu Suherman Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang satu hari berselang kemudian.
Dalam keterangannya dihadapan penyidik di Mapolres Parepare, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena tidak dapat lagi menahan nafsu seksualnya. Nantu mengungkapkan, ia melakukan perbuatan tidak bermoral tersebut saat iasterinya sudah terlelap tidur.
Baca Juga :
Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast yang dikonfirmasi, mengungkapkan, begitu mengetahui adanya laporan seperti itu, ia langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk bergerak cepat meringkus sang pelaku. ” Kasus ini pasti menyita perhatian publik. Olehnya itu, Kasat Reskrim langsung saya perintahkan bergerak cepat. Meski sempat kabur dari rumahnya, kurang dari 2 X 24 jam, kami akhirnya berhasail meringkus pelaku di wilayah hukum Polres Pinrang “, jelas Alan.
Atas perbuatannya lanjut Alan, pelaku akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan dari UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Aroelk
Komentar