Logo Lintasterkini

Polres Sidrap Bekuk TO Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 18 April 2024 10:40

Pelaku diamankan aparat Polres Sidrap
Pelaku diamankan aparat Polres Sidrap

SIDRAP – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di wilayah Sidrap. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengatakan saat di konformasi, Rabu (17/04/24), kasus ini berhasil diungkap setelah adanya Laporan Polisi dari korban bernama Ajirae (48) warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, dengan, Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024 terkait dugaan tindak pidana pencurian dua buah ponsel jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s dengan kerugian di taksir Rp 4 juta.

Selain itu ada pula laporan dari korban Nurdin, warga kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap dengan Nomor : LP/B/267/VI/2023/SPKT/POLDA SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 07 Juni 2023. terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp 35 juta.

Berdasarkan hal itu, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Abd Halim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jejak pelaku. Adapun pelaku yang berhasil di amankan diketahui berinisial SHR (42)  bersama rekannya inisial SRI (38), warga Sidrap.

SHR (42) ditangkap pada minggu (14/04/24) Jam 23.00 Wita di rumahnya sementara rekannya SRI (38) di tangkap pada Senin (15/04/24) jam 01.00 wita di Jalan Wolter Mongisidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap tanpa perlawanan.

Hasil introgasi pelaku inisial SHR (42) telah mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian dua buah Handphone milik Ajirae yang merupakan tetangganya sendiri. Selanjutnya pelaku SHR (42) mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian uang milik korban Nurdin yang di lakukan pada tahun 2023 sekitar bulan juni bersama rekannya SRI (38).

Menurut SHR (42) dirinya melakukan pencurian di rumah milik korban Nurdin sebanyak 3 kali, pertama dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri pada saat rumah sedang kosong selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat berupa kawat besi yang sudah dimodifikasi.

Ketiga kalinya pelaku SHR (42) melakukan aksinya bersama dengan rekannya SRI (35) disaat rumah juga dalam keadaan kosong dengan masuk ke dalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP Samsung J2Pro, satu buah HP Samsung A03s, dua batang kawat besi yang sudah dimodifikasi untuk membuka kunci gembok, Uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan HP hasil curian milik Ajirae.

“Kedua pelaku sekarang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tambah AKP Agung. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...