Logo Lintasterkini

Siapa Suruh Korupsi, Terdakwa Dituntut 9 Tahun, Uang Pengganti Plus Denda

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 16 Desember 2016 11:30

Korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Parepare.
Korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Parepare.

PAREPARE – Siapa suruh menjadi seorang koruptor, jika akhirnya dituntut secara hukum dengan ancaman penjara 9 tahun. Belum lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar uang negara yang dipreteli harus dikembalikan senilai Rp6,478 milyar.

Selain itu juga, masih ada denda Rp500 juta. Tuntutan Jaksa ini ditujukan kepada terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Kota Parepare. Terdakwanya bernama Candra Pratama, yang tidak lain menjabat Direktur PT. Pahlawan Roata, Parepare.

Jika terdakwa tidak membayar uang penganti dalam waktu tiga puluh hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita oleh negara untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka gantinya akan disubsidair dengan kurungan penjara.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Uwais Alqarny yang bertindak Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alkes tersebut, dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp1 milyar subsidair 4 tahun 6 bulan penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...