Logo Lintasterkini

Warga Koya Koso Serahkan Senpi Ilegal

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 17 Januari 2019 12:04

Warga Koya Koso serahkan senjata api ilegal.
Warga Koya Koso serahkan senjata api ilegal.

KOYA KOSO, PAPUA — Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Koya Koso menerima senjata api (senpi) rakitan milik warga bernama Alamsyah (45). Penyerahan senpi oleh warga tersebit di Kampung Kandang, Koya Koso, Selasa (15/1/2019).

Pemilik senjata rakitan mengakui penyerahan senjata miliknya karena kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Menurut Alamsyah penyerahan senjata tersebut dilakukan karena dirinya merasa aman dan tenang dengan kehadiran Personel Satgas.

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa warga kampung ingin mendukung Personel Satgas dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.” ujar Alamsyah.

Sebelumnya, Personel Satgas juga telah banyak memberikan bantuan-bantuan seperti kegiatan pengobatan door to door serta mensosialisasikan kepada masyarakat setempat untuk tidak menggunakan narkoba. Selain itu disampaikan kepada warga untuk tidak mengkonsumsi miras, larangan kepemilikan senjata api karena setiap tindakan tersebut ada sanksi dan ancaman pidananya.

Timbulnya kesadaran Alamsyah menyerahkan senpi miliknya berawal saat personel Satgas Pamtas melakukan kegiatan pengobatan di rumah warga tersebut. Saat itu istri Alamsyah yang diobati karena sakit.

Selesai dilakukan pengobatan, Alamsyah mengajak personel satgas ke kebun miliknya. Di lokasi ini dia langsung menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada Danpos Koya Koso Serka Sulaiman.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos, M.Tr (Han) mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Alamsyah.

“Kami Personel Satgas sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bapak Alamsyah, ini merupakan salah satu wujud kesadaran masyarakat di wilayah perbatasan akan pentingnya menjaga dan mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah,” ujarnya.

Dia juga berharap agar warga yang lain mengikuti tindakan yang dilakukan oleh Alamsyah yang telah mematuhi peraturan yang ada. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...