Logo Lintasterkini

Aniaya Pacar, Siswa SMAN 1 Benteng Disel

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 17 Februari 2013 09:33

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

SELAYAR – Alfian (17) siswa kelas III IPS di SMA Negeri 1 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar diringkus aparat sat reskrim Polres Kepulauan Selayar di rumahnya pada hari Kamis, (14/2) sekitar pukul 22.00 Wita. Alfian diamankan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari seorang remaja putri bernama Devi Damayanti (17) tentang tindakan penganiayaan yang telah berulang kali dilakukan oleh Alfian.

Di hadapan aparat penyidik, korban mengaku pernah pacaran dengan tersangka selama satu tahun dan selama itu pula, dia telah berulang kali mendapatkan tindakan penganiayaan dari tersangka. Penganiayaan terakhir dilakukan tersangka pada hari Rabu, (13/2) sekitar pukul 21.00 Wita malam lalu. Kejadian berlangsung, saat korban tengah megikuti latihan pementasan drama di Jl. Mappabota, Kecamatan Benteng, Selayar.

Tersangka, memukul dengan cara melayangkan tinju ke pelipis sebelah kiri korban. Akibatnya, korban harus menderita luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Pelaku juga sempat mencakar bagian bibir dan salah satu lengan korban yang lukanya mulai tampak mengering.

Devi Damayanti datang ke SPK Polres Kepulauan Selayar dengan ditemani oleh ayah kandungnya yang diketahui bernama Bora, anggota TNI-AD di lingkungan Kodim 1415 Kepulauan Selayar.
Hingga dengan diturunkannya berita ini, tersangka Alfian masih menjalani pemeriksaan intensif di bagian unit pelayanan perempuan dan anak Polres Kepulauan Selayar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di balik  terali besi hotel prodeo Polres Kepulauan Selayar. Tersangka terancam dijerat  pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tersangka juga terancam akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pihak sekolah sendiri berjanji tidak akan  mencampuri proses hukum yang tengah membelit dua orang siswa di lingkungan SMA Negeri 1 Benteng ini.

Kepala sekolah, Drs. H. Tasman menandaskan, pihak sekolah telah memberikan bimbingan maksimal kepada seluruh siswa tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tersangka Alfian yang kini harus mendekam di balik sel tahanan Polres Kepulauan Selayar.

“Biarkan proses hukum tetap berjalan, kami dari pihak sekolah tidak akan mencampuri”.  Dengan begitu, siswa bersangkutan dharapkan dapat merasakan efek jera dari perbuatan yang telah dilakukannya. (fadly syarif)

 Komentar

 Terbaru

News09 Oktober 2025 08:27
Bertemu Kemensos, Pemkot Serius Hadirkan Sekolah Rakyat di Pulau
JAKARTA – Di tengah tantangan geografis dan keterbatasan akses pendidikan di wilayah kepulauan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terus menunjukk...
News09 Oktober 2025 07:20
KNPI Sulsel Cari Potensi Pemuda Duduki Kursi Ketua, Catat Tanggalnya
MAKASSAR – Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan bakal menggelar Rapimpurda dan Musyawarah Daerah (Musda) XVI. M...
News09 Oktober 2025 07:11
Kepala STIK-PTIK Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Rwanda, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Polri
JAKARTA – Kepala STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan kehormatan jajaran Kepolisian Rwanda ...
News09 Oktober 2025 06:57
Sinergi Pemprov dan Kejati Dorong Progres Proyek Strategis Nasional di Gowa
MAKASSAR  – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, memimpin Rapat Koor...