Logo Lintasterkini

Pelaku Sobis Yang Diringkus Polres Sidrap Sudah Memangsa 26 Korban

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 17 Maret 2017 22:19

Kasat Reskrom Polres Sidrap, AKP Anita Taherong saat menjelaskan pengungkapan kasus Sobis kepada Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar
Kasat Reskrom Polres Sidrap, AKP Anita Taherong saat menjelaskan pengungkapan kasus Sobis kepada Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar

SIDRAP – Aksi penipuan online (Sobis) yang dijalankan Askar bin Hendrik (20) serta Erwin bin Nawawi (33), warga Ponrange Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap yang diringkus Satuan Reskrim Polres Sidrap, Senin (13/3/2017) sekira pukul 13.00 Wita di BTN Ponrangae kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, ternyata telah memangsa korban sebanyak 26 orang.

Hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong yang dikonfirmasi awak media, Jumat (17/3/2017).

“Hingga saat ini, sudah ada 26 orang yang menjadi korban aksi penipuan oleh tersangka. Para korban itu berlatar belakang profesi yang berbeda dari berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Anita.

Namun untuk mengetahui sudah berapa banyak uang yang dikumpulkan tersangka dari aksinya tersebut, lanjut Anita, pihaknya kini berupaya menghubungi para korbannya.

“Kebetulan nomor-nomor handphone korban ada tertera di kertas bukti pengiriman barang palsu yang dibuat tersangka,” jelas mantan Kapolsek Soeta Polres Pelabuhan Makassar ini.

Dugaan sementara, dari aksinya ini tersangka sudah meraup untung hingga ratusan juta rupiah. Hal itu terlihat, dari banyaknya transaksi penjualan barang-barang palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Sesuai dengan butki transkasi pengiriman, daerahnya antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ada juga dari Sumatera dan Kalimantan, termasuk sejumlah wilayah di Sulawesi dan Sulawesi Selatan,” kata Anita.

Yang jelasnya, sambung Anita, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan sindikat Sobis lainnya, dan sambil menunggu keterangan dari para korbannya untuk dijadikan petunjuk lanjutan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Sidrap akan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dengan penipuan dan pasal 263 KHUpidana tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...