PINRANG – Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang menangkap pelaku penganyiaan berinisial MS (25).
Baca Juga :
MS ditangkap di Jalan Sawitto, Kampung Lerang-lerang, Kecamatan Benteng Sawitto, Sabtu pagi (17/04/2021).
Di hadapan polisi, MS mengakui perbuatannya. Menganiaya korbannya bernama Nandar di rumah kontrakannya pada 16 Februari lalu.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan pecahan botol bersama dua orang rekannya yaitu lelaki AR dan SP,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi dalam keterangannya.
Ada pun motif kasus ini adalah sakit hati. MS merasa dihina oleh korban dengan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaannya.
MS tidak menerima perkataan itu. Lalu mendatangi korban. Memukulnya dengan botol tepat mengenai kepala korban. MS juga menusuk perut korban dengan pecahan kaca.
“Motif terjadinya penganiayaan diduga karena adanya ketersinggungan terduga pelaku. Dimana sebelumnya korban bersama rekannya bercerita di lantai 2 kamar kos miliknya. Sedangkan terduga pelaku berada di lantai dasar, yang kemungkinan mendengar korban bercerita dan mendengar kata-kata kurus,” terang Iptu Deki.
“Dari kata-kata “kurus” tersebut, yang diduga membuat terduga pelaku tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan botol dan menusuk dengan menggunakan pecahan botol tersebut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, MS kini ditahan di Mapolres Pinrang. Berikut barang bukti pecahan botol yang polisi temukan di TKP. (*)
Komentar