Logo Lintasterkini

Polres Pinrang Kembali Limpahkan BAP Kasus Alkes 2006

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 17 Juni 2016 14:47

Ilustrasi
Ilustrasi

PINRANG – Berita Acara apemeriksaan (BAP) anggota DPRD Kabupaten Pinrang H Baharuddin Tahang yang terseret sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada tahun anggaran 2006, kembali dilimpahkan pihak Polres Pinrang melimpahkan berkas tersangka pihak Kejari Pinrang.

Saat itu H Baharuddin, menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Pinrang.

“Setelah pelimpahan tahap pertama dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, maka pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera kami lakukan,” jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir, Kamis (16/6/2016) kepada awak media.

Untuk diketahui, total anggaran ngadaan Alkes ini sebesar Rp 3,15 Miliar yang selain menjerat legislator Partai Gerindra Kabupaten Pinrang, H Baharuddin Tahang, juga menyeret Wesley Darwin Bobo dan Ahmad Yonannes selaku rekanan.

Selain mereka, enam PNS Pemkab Pinrang yang berperan sebagai PPK, Bendahara dan empat Pemeriksa Barang juga ikut terseret dan malahan proses hukumnya melenggang mulus dan saat ini lagi menunggu petikan putusan bandingnya tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat ulah para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 1,15 Miliar.

Jasmir Lainting, salah seorang penggiat antu korupsi di Pinrang mengatakan, penangangan proses hukum kasus ini dengan tersangka anggota DPRD tersebut memang sudah sangat keterlaluan dan sudah menjadi rahasia perbincangan publik jika prosesnya dibumbui aroma kongkalikong.

“Seingat saya, kasus ini diproses sejak 2010 dan hingga saat ini belum sampai di tangan Pengadilan Tipikor. Sudah 6 atau 7 kali mondar-mandir antara pihak kepolisian dengan Kejaksaan, namun tetap menggantung, dan malahan kedua belah pihak cuma saling tuding tanggungjawab, mengapa proses hukumnya tidak mau diteruskan ke meja hijau,” ungkap Jasmir.

Oleh karenanya, Jasmir tetap pesimis jika kasus ini benar benar ingin dilanjutkan dan dituntaskan.

“Paling ujung-ujungnya mentok lagi. Kalau memang niatnya tidak mau diteruskan ke meja hijau, baiknya dihentikan saja, supaya masyarakat Pinrang dan bangsa ini tahu gimana kualitas kinerja penegak hukum di Kabupaten Pinrang dalam memberantas korupsi. Jangan karena tersangkanya hebat atau karena ada apa apanya, hukum juga dipermainkan,” tegasnya dengan ketus. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...