GOWA – Pemilihan kepala desa di Panciro kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa dianggap syarat dengan kecurangan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu calon kepala desa Panciro nomor urut 4, Muliaty Dg Sambara saat di temui, Jumat (16/12/2016) malam.
Menurut Muliaty dg Sambara, saat diadakan pemilihan dan penghitungan surat suara tim P4KD Panciro menandai surat panggilan untuk memilih dengan tanda khusus.
” Kemarin itu waktu pemilihan, banyak sekali warga yang melapor karena surat panggilannya ada yang dikasih tanda khusus untuk memilih salah satu kandidat dengan tanda sobekan dan guntingan pada kertas. Tidak semua juga warga di panggil meskipun ada surat panggilannya,”ujarnya.
Baca Juga :
Muliaty dg Sambara juga mempertanyakan sikap tim P4KD yang tidak netral dan memihak kepada salah satu calon kepala desa nomor urut 3.
“Kayaknya memihak sekali itu P4KD di salah satu kandidat nomor 3 Anwar dg Malolo. Buktinya tim kandidat nomor 1 Haji Sampara dg Naba, nomor 2 Burhanuddin Mantasa, dan No 4 Muliaty dg Sambara tidak dilibatkan dalam penghitungan suara. Habis pi 1 kotak surat suara baru na panggil semua saksi dari kandidat lainnya,” tambahnya.
Muliaty dg Sambara meminta agar Pemkab Gowa dapat mengulangi kembali pilkades di Panciro yang dianggap syarat kecurangan. ” Tiga calon itu termasuk saya meminta Pemkab Gowa bisa mengulangi ini pilkades di Panciro,”harapnya.
Sementara Ketua tim P4KD Panciro, Takdir ilahi yang di mintai konfirmasi hal itu tidak merespon jawaban melalui telpon dan sms.
Diketahui, jumlah pilkades Panciro di raih nomor 3 yaitu Anwar dg Malolo sebanyak 655, di posisi kedua Muliaty dg Sambara dengan total suara 369, posisi ketiga Sampara dg Naba dengan suara 317 dan posisi ketiga Burhanuddin Mantasya sebanyak 246 suara dengan jumlah suara yang masuk sebanyak 1609 dengan DPT kurang lebih 4.000. (*)
Komentar