Logo Lintasterkini

Polres Gowa Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 18 Januari 2018 19:09

Polres Gowa Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba Lewat  Media Sosial

GOWA – Tujuh pelaku penyalagunaan narkoba berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa. Dari tujuh pelaku tersebut enam orang  berstatus mahasiswa dan satu orang pelajar SMA.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, mengatakan para pelaku berhasil diringkus saat petugas sedang melakukan patroli secara mobile di Jalan Dirgantara Kelurahan Mangalli, Pallangga 13 Januari 2018 lalu. Petugas curiga akan gerak gerik para pelaku yang saat itu sedang mengedara sepeda motor.

“Tim anti bandit mencurigai para pelaku yang saat mengendarai sepeda motor. Jadi saat anggota menahannya, diperiksa ternyata kita temukanlah sejumlah ganja dan tembako Gorilla,” kata Shinto saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Gowa, Kamis (18/1/2018) siang.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lagi beberapa pelaku lainnya yang merupakan rekannya.

Dari ketujuh orang pelaku, tiga orang diantarannya berperan sebagai bandar narkona jenis shabu, dan tembako Gorilla, yakni inisial MO (27) warga jalan swadaya, kecamtan sombaopu,  AN (23) warga kota makassar, dan RAA (28) juga warga kota makassar. Sedangkan pelaku lain yakni AF (23), AA (22), FS (19), SH (19), dan MA (17) masing-masing sebagai pengguna.

Menurut pengakuan salah satu pelaku  kalau barang haram tersebut diperolehnya dari pulau jawa yang diantar melalui biro jasa pengiriman. Setelah sampai ganja dan tembako gorilla  tersenmbut dipasarkan ke kalangan mahasiswa dan pelajar.

“Jadi pelaku yang berperan sebagai bandar ini memesan barang haram tersebut dari pulau jawa, setelah sampai mereka mengedarkannya dikalangan makasiswa dengan cara transaksi lewat via telepon selular melalui media sosil,  setelah deal baru mereka transaksi” jelas Shinto.

Dari tangan para pelaku yang berhasil ditangkap, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa 42 sachet kecil ganja kering, 10 sachet kecil tembakau gorilla, 4 sachet besar tembakau gorilla, serta uang tunai sebesar Rp5.330.000.

Adapun yang pasal disangkakan oleh para pelaku sebagai Bandar yakni pasal 114 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya pasal 112 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...