Logo Lintasterkini

Polres Gowa Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 18 Januari 2018 19:09

Polres Gowa Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba Lewat  Media Sosial

GOWA – Tujuh pelaku penyalagunaan narkoba berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa. Dari tujuh pelaku tersebut enam orang  berstatus mahasiswa dan satu orang pelajar SMA.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, mengatakan para pelaku berhasil diringkus saat petugas sedang melakukan patroli secara mobile di Jalan Dirgantara Kelurahan Mangalli, Pallangga 13 Januari 2018 lalu. Petugas curiga akan gerak gerik para pelaku yang saat itu sedang mengedara sepeda motor.

“Tim anti bandit mencurigai para pelaku yang saat mengendarai sepeda motor. Jadi saat anggota menahannya, diperiksa ternyata kita temukanlah sejumlah ganja dan tembako Gorilla,” kata Shinto saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Gowa, Kamis (18/1/2018) siang.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lagi beberapa pelaku lainnya yang merupakan rekannya.

Dari ketujuh orang pelaku, tiga orang diantarannya berperan sebagai bandar narkona jenis shabu, dan tembako Gorilla, yakni inisial MO (27) warga jalan swadaya, kecamtan sombaopu,  AN (23) warga kota makassar, dan RAA (28) juga warga kota makassar. Sedangkan pelaku lain yakni AF (23), AA (22), FS (19), SH (19), dan MA (17) masing-masing sebagai pengguna.

Menurut pengakuan salah satu pelaku  kalau barang haram tersebut diperolehnya dari pulau jawa yang diantar melalui biro jasa pengiriman. Setelah sampai ganja dan tembako gorilla  tersenmbut dipasarkan ke kalangan mahasiswa dan pelajar.

“Jadi pelaku yang berperan sebagai bandar ini memesan barang haram tersebut dari pulau jawa, setelah sampai mereka mengedarkannya dikalangan makasiswa dengan cara transaksi lewat via telepon selular melalui media sosil,  setelah deal baru mereka transaksi” jelas Shinto.

Dari tangan para pelaku yang berhasil ditangkap, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa 42 sachet kecil ganja kering, 10 sachet kecil tembakau gorilla, 4 sachet besar tembakau gorilla, serta uang tunai sebesar Rp5.330.000.

Adapun yang pasal disangkakan oleh para pelaku sebagai Bandar yakni pasal 114 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya pasal 112 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...