GOWA – Kapolsek Parangloe, AKP Kasmawati bersama personel berhasil mengamankan salah satu warga Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe Inisial lelaki SF (43) diduga menjual minuma keras (Miras) tradisional (Ballo), Minggu (18/4/2021) pagi.
Dalam operasi penyakit masyarakar tersebut Polisi mengamankan sebanyak 10 karung atau 1.000 liter miras tradisional.
AKP Kasmawati mengatakan adanya aktifitas penjualan miras tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah dan merasa tidak nyaman, apalagi di bulan Ramadan.
“Aksi yang dilakukan Lelaki SF dalam memperjualkan minuman lokal jenis ballo sejak 3 bulan dan tidak hanya di dijual di wilayah kabupaten Gowa, namun wilayah Makassar dan kabupaten Maros juga menjadi tempat didistribusikannya minuman lokal tersebut,” ungkap Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati.
Kasmawati juga mengyngkapkan, operasi akan terus dilakukan untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kodusif di bulan suci ramadan
“Kami tidak menginginkan bulan suci ini dicemari dengan tindakan yang tidak terpuji,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, pemilik ribuan liter miras bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Parangloe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Komentar