PAREPARE — Unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Faesal berhasil meringkus seorang DPO Kasus Pencurian, Rabu (17/10/2018). Suhardiyanto alias Anto Pally (23), warga jalan Takkalao Kecamatan Soreang Kota Parepare ditangkap di lokasi persembunyiannya di jalan Lantebuang Kecamatan Tamalanrea Kota Makasar sekira pukul 04.00 Wita dini hari.
Anto menjadi DPO Polres Parepare berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/596/XI/2017 POLDA SULSEL RES PAREPARE, tanggal 22 November 2017 silam. Dimana yang bersangkutan terindikasi sebagai pelaku Pencurian barang elektronik di sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum Polres Parepare. Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku dibantu rekannya yang bernama Heriadi, Miswan dan Elisabeth (Semuanya lebih dulu tertangkap.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Haris Nicholaus yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (18/10/2019), membenarkan adanya penangkapan DPO tersebut.
Baca Juga :
“Pelaku ditangkap di Makassar dan sudah menajdi DPO Polres Parepare sejak akhir 2017 lalu. Yang bersangkutan juga merupakan residivis di kasus yang sama dan telah menjaalani masa hukuman selama dua kali di Lapas Parepare pada tahun 2013 dan 2015 silam,” ungkap Haris. (*)
Komentar