Logo Lintasterkini

Curi Pompa Air, Tiga Petani di Wajo Berurusan dengan Polisi

Budi S
Budi S

Selasa, 19 Januari 2021 19:00

Terduga pelaku pencurian dibekuk bersama barang buktinya, mesin pompa air.
Terduga pelaku pencurian dibekuk bersama barang buktinya, mesin pompa air.

WAJO – Butuh waktu kurang lebih tiga bulan, polisi melakukan penyelidikan kasus pencurian mesin pompa air yang terjadi di Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, pada September 2020 lalu.

Anggota Resmob Polres Wajo bersama jajaran Polsek Belawa akhirnya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, Selasa (19/01/2021) dini hari. Ketiganya diketahui merupakan petani. Mereka adalah Malik (42), Benyamin (40), dan Ambo Tang (35).

“Memang benar Malik bersama rekannya telah melakukan pencurian mesin pompa air merek yang diambil di rumah seseorang,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Belawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti hasil curian.

“Jadi, pompa air warna orange merek Honda Khosin itu diambil pelaku di pematang sawah milik korban, pagi hari,” sebut Kompol Edy. (*)

Penulis : Maulana Karim

 Komentar

 Terbaru

News15 November 2025 12:16
Lewat Fun Run Forum Pemred Gaungkan Good Journalism
JAKARTA – Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu (16/11) di Jakarta. Ajang lari gembira ini bagian dar...
Ekonomi & Bisnis15 November 2025 11:57
Aryaduta Makassar Raih Penghargaan Exceptional Guest Experience Prestige dari Traveloka
MAKASSAR – Aryaduta Makassar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu hotel dengan layanan terbaik di Indonesia. Tahun ini, Aryaduta Makassar...
News15 November 2025 09:45
Toraja Harus Kembali Bersinar, Frederik Kalalembang Minta Penataan Wisata Lebih Fokus dan Terukur
CIBUBUR — Di sela aktivitas bermain padel bersama putra bungsunya, Ipda Pol Efraim Kalalembang, di Mingle Padel Club Cibubur, Jawa Barat, Jumat (14/...
Ekonomi & Bisnis14 November 2025 18:12
GMTD Tegaskan Kepemilikan Lahan Seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar
MAKASSAR – PT GMTD Tbk menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Dalam rilis...