PAREPARE – Kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) gerobak Kemenkop-UKM di Parepare terus bergulir dan diwarnai aksu saling tuding. Jika sebelumnya, mantan Kadis Perindagkop-UKM Parepare, Amran Ambar yang merupakan salah satu tersangka dengan tegas menyatakan dirinya tidak bersalah karena hanya sebatas menandatangani surat rekomendasi, hal itu ditegaskan kembali melalui Penasehat Hukumnya, Gusti Firmansyah.
Kepada awak media Gusti menilai, ada upaya kriminalisasi atas kliennya. Menurutnya, jika memang ada kerugian negara pada proyek itu, seharusnya yang harus bertanggungjawab adalah PPK di Kemenkop-UKM, Pengurus dan Pengawas Koperasi Cempaka Raya selaku Koperasi penerima Bansos.
“Mana Pengurus dan Pengawas Koperasi itu? Harusnya mereka yang bertanggungjawab. Disperindag Parepare hanya tandatangan pelengkap adiminstrasi yaitu surat rekomendasi. Ini ada tebang pilih,” tegasnya.
Baca Juga :
Dikonfirmasi, salah satu pengawas Koperasi Cempaka Raya, Nurdin Abu Bakar malah mengaku jika dirinya juga tidak tahu apa-apa mengenai proyek Bansos gerobak tersebut karena tidak pernah dilibatkan dalam rapat koperasi tersebut. Hal itu sempat dia protes kepada pengurus koperasi.
“Padahal saya satu dari tiga pengawas. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi,” kata Nurdin.
Terpisah, Ketua Koperasi Cempaka Raya, Darwis dan Sekretarisnya, Supardi yang coba dimintai klarifikasinya, enggan memberikan keterangannya kepada awak media.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah ditetapkan. Selain Amran Ambar, pejabat Disperindagkop-UKM lainnys yang menjadi tersangka yaitu Suaib yang bertindak selaku PPK proyek. Satu tersangka lainnya yakni Bendahara koperasi Cempaka Raya, Gazali alias John. (*)
Komentar