SIDRAP – Dua pelaku narkoba masing-masing Saldy Bin Syarifuddin dan Alle Bin Langade (36) berhasil dibekuk Satuan ResNarkoba Polres Sidrap, Senin (18/9/21017). Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku Saldy yang disertai barang bukti berupa satu sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk pelaku lainnya yaitu Alle. Dari tangan Alle diamnankan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone dan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga hasul dari transaksi barang haram tersebut. Alle yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ditangkap tim SatResNarkoba Polres Sidrap di jalan poros SKPD Bojo’E, Kelurahan Lawawoi Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap sekira pukul 14.30 Wita.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat ResNarkoba, AKP Indra Waspada Yudha dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/9/2017), membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku narkoba itu.
Baca Juga :
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat Indra Waspada Yudha. (*)
Komentar