MAROS – Andi Ifal Anwar yang merupakan penasihat hukum Kepala Desa Pa’bentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Jafar Fattah menjelaskan tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Dijelaskan, tidak ada indikasi protek di wilayahnya. Sebab, aduan warga Desa Pa’bentengang berinisial SM terkait indiksi korupasi proyek telah dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros sekitar bulan Juni lalu.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Apalagi, proyek sudah selesai.
Baca Juga :
“Terkait aduan salah seorang warga berinisial SM kepada klien kami telah dimintai klarifikasi oleh Kejari Maros dan tidak ditemukan adanya penyimpangan pada laporan keuangan dana Desa (DD) tahun 2019 sampai dengan 2020,” ungkap Andi Ifal Anwar Jumat (19/11/2021).
Dijelaskan lagi, 18 program pekerjaan infrastruktur dan pengadaan barang yang dilaporkan juga diakuinya telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat.
“Hasilnya sama, laporan keuangan Desa Pa’bentengang dari inspektorat juga clear dan clean. Faktanya, tudingan itu tidak berdasar dan hari ini semuanya telah selesai dan dinikmati oleh masyarakat,” ucapnya.
Ia menduga, laporan warga tersebut cenderung memuat tendensi politik terhadap kliennya. Belum lagi kata Andi Ifal Anwar, pelapor sama sekali tidak pernah meminta untuk melihat dokumen pekerjaan di kantor Desa Pa’bentengang.
“Setiap program di Desa Pa’bentengang, klien kami dan aparatur Desa lainnya sangat aktif memberikan informasi kepada warga,” tuturnya.
Andi Ifal Anwar pun meminta kepada pelapor berinisial SM untuk meminta maaf kepada kliennya. Jika hal itu tidak dilakukan maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum.
“Dari statement itu klien kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Olehnya, dalam waktu 2×24 jam tidak meminta maaf, maka kami melakukan langkah hukum yang tegas untuk melaporkan kasus ini di Polda Sulsel,” kata Andi Ifal Anwar.(*)
Komentar