PINRANG – Berbagai cara dan upaya dilakukan pengedar narkotika di Kabupaten Pinrang untuk mengelabui petugas yang hendak menangkapnya.
Seperti yang dilakukan Syarif alias Sari bin Muhammad Jafar Musa (33), warga kampung Maroneng Desa Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang saat diringkus petugas mencoba menyembunyikan narkotika jenis sabu sabu ke dalam saluran pembuangan air limbah rumah tangga (comberan).
Pelaku dibekuk tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Selasa (17/1/2017) sekira pukul 17.50 Wita, saat hendak bertransaksi shabu dengan petugas yang menyamar di Kamping Cullu, Desa Cullu Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias kepada lintasterkini.com, Jum’at (20/1/2017), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pelaku kami ringkus dengan metode pembelian terselubung. Namun saat hendak diringkus, pelaku sempat lari dan membuang barangnya ke saluran pembuangan air rumah tangga atau comberan,” jelas Andarias.
Andarias menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamakan dari pelaku yakni enam sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 6,22 gram, sebilah badik dan sebuah Hand Phone. (*)
Komentar