BULUKUMBA – Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba Polda Sulsel menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Andi Saeful Hendro Alias Ipul 35 tahun, warga Kelurahan Caile.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, mengatakan, Ipul ditangkap oleh Anggota Resmob Polres Bulukumba setelah dilakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
“Jadi usai dilakukan penyelidikan dan dari hasil lidik anggota sehingga pelaku diketahui berada di Kabupaten Bantaeng dan akhirnya berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” kata Suprianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Januari 2021.
Baca Juga :
Sementara itu, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Edy Sabhara menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan Ipul dilakukan berdasar pada
Laporan Polisi Nomor LP/ 22 / I / 2021 / SPKT / SPKT RES BLK, pada tanggal 18 Januari 2021 terkait tindak pidana pencurian motor dan handphone.
“Jadi pelaku ini telah mencuri motor dan handphone korbannya yang berinisial
MT 20 tahun di Jalan Sam Ratulangi Keluraha Caile Kecamatan Ujung Bulu pada 18 Januari lalu. Dengan begitu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres,” papar Edy
Dari kronologi kejadian, kata Edy, Ipul (pelaku) melakukan pencurian dengan masuk ke dalam sebuah Warung Kopi (Warkop) tempat dimana korbannya sedang istirahat atau tertidur.
Saat pelaku sudah leluasa masuk, kemudian ia pun menjalankan aksinya dengan mengambil satu buah handphone lalu keluar dari warkop dan membawa kabur juga motor milik MT (korban).
“Korban ini menaruh handphone disampingnya saat tertidur pulas di sebuah warkop dan motornya di parkir diluar tanpa pengaman akhirnya pelaku dengan leluasa masuk ke dalam warkop dan mengambil handphone lalu keluar dan membawa kabur juga motor milik korbannya,” papar Edy
Dari kejadian itu, MT pun akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp 11.000,000,- (sebelas juta rupiah) hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bulukumba.
“Usai kejadian itu korban akhirnya melapor ke Mapolres Bulukumba dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelaku pun berhasil ditangkap di Jalan Cilendu Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,” katanya
Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil satu buah handphone merek Oppo A71 dan sebuah kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Edy.
Komentar