GOWA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Gowa telah melakukan sosialisasi pelarangan menjual mie Samyang di minimarket dan toko-toko di kabupaten Gowa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib yang dikonfirmasi, Selasa (20/06/2017).
Andi Sura Suaib mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan larangan menjual mie instan Samyang asal Korea yang mengandung minyak babi di minimarket dan toko di Kabupaten Gowa.
“Kkami sudah mensosialisasikan larangan menjual mie Samyang asal Korea dan sejenisnya yang mengandung minyak babi di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Baca Juga :
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas dan menertibkan minimarket yang masih bandel dengan menjual mie Samyang asal Korea tersebut.
“Jika sosialisasi larangan menjual mie Samyang tersebut tidak diindahkan pihak minimarket, maka kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, termasuk BPOM, MUI dan kepolisian untuk turun menertibkan minimarket atau toko-toko yang masih membandel, yang tentu akan ada sanksi untuk itu,” ancam dia. (*)
Komentar