Logo Lintasterkini

Aparat Desa dan Kecamatan di Bontonompo Diduga Pungli

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 20 Oktober 2016 16:11

Ilustrasi aktivitas tambang galian C.
Ilustrasi aktivitas tambang galian C.

SUNGGUMINASA – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) marak terjadi di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo selatan, Kabupaten Gowa. Praktik pungli itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum dari pihak desa dan kecamatan.

Aparat desa maupun kecamatan memungut sejumlah pungutan kepada para sopir pengangkut bahan material tambang menggunakan retribusi yang melintas di setiap desa. Ironisnya kejadian ini sudah lama terjadi dan terkesan dilakukan pembiaran.

Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Kinerja Negara (Mapankan) Gowa, Syafdan menyoroti aktifitas pungutan yang menurutnya dikategorikan pungli. Pasalnya, pungutan yang dilakukan ini dijadikan sebagai ajang mencari keuntungan saja oleh oknum pihak pengelola retribusi yang dituding tidak jelas peruntukannya.

“Saya kira adanya retribusi yang dipungut oleh beberapa oknum desa  merupakan praktik pungli, hasil dari retribusi itu kita tidak tahu peruntukannya dikemanakan. Harusnya pihak Pemerintah setempat mengambil sikap, dan jangan dibiarkan, ini sama saja dengan mendukung kegiatan tambang liar,”  tuding Syafdan, Kamis, (20/10/2016).

Retribusi yang dikeluarkan oleh beberapa oknum ini mengatasnamakan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang diketahui sudah lama berjalan. Namun terkesan dari Pemerintah setempat tidak melakukan tindakan tegas.

Syafdan juga meminta agar pihak Pemerintah Kecamatan agar tidak menutup mata. Menurutnya, persoalan tambang di Gowa sudah kronis dan perlu di bahas secara bersama, apa lagi adanya kabar diduga pihak kecamatan ikut terlibat dalam pengelolaannya.

Camat Bontonompo Selatan, Muh Yasin Malingkai yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui di wilayahnya adanya retribusi yang dikelola oleh tiap desa yang mengatasnamakan LKMD. Kalaupun itu ada, kata dia, oknum atau person yang melakukannya, tidak ada kaitannya dengan pihak kecamatan.

“Saya baru tahu kalau ada retribusi yang di kelola oleh tiap desa mengatasnamakan LKMD. Setahu saya itu tidak ada, dulunya memang sempat ada, tapi saya sudah menegur aparat desanya agar tidak memungut retribusi lagi. Jadi sudah tidak ada lagi yang seperti itu,”  papar Yasin dari balik ponselnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...