Logo Lintasterkini

Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas Pengelola Tempat Hiburan Holywings

Budi S
Budi S

Kamis, 21 Januari 2021 04:40

Istimewa
Istimewa

MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar baru-baru melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings.

Tindakan itu dilakukan menyusul ketidakpatuhan pihak pengelola terhadap kebijakan yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Holywings tetap beroperasi.

Padahal, kebijakan tersebut terkait dengan pemberlakuan jam operasional tempat usaha di masa pandemi Covid-19 ini.

“Sudah kami layangkan surat pemanggilan kepada pihak HW. Dan itu diagendakan pada 20 Januari 2021,” aku Kasatpol PP Makassar, Iman Hud belum lama ini.

Anggota DPRD Makassar pun angkat bicara. Legislator asal PPP, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) meminta kepada Satpol PP bertindak tegas. Tidak hanya sebatas gertakan saja tetapi disanksi.

“Kami mendukung apa yang dilakukan teman-teman di Satpol PP terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Tetapi jangan kemudian kesannya hanya untuk menggertak. Harus diberikan efek jera bagi pelaku yang sudah jelas melanggar agar bisa menjadi contoh untuk para pelaku usaha lain,” pungkas anggota Komisi A DPRD Makassar itu, Rabu (20/01/2021).

Pemberian sanksi itu pun kata Rachmat jangan hanya berlaku bagi pengelola Holywings saja, akan tetapi untuk seluruh THM yang melanggar.

“Masih banyak kok THM yang melanggar baik protkes (protokol kesehatan) mau pun pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi karena mungkin pelaku usaha beranggapan itu cuman sekedar gertakan aja, tanpa ada tindakan nyata dari sanksi yang akan diberikan,” ujar Rachmat. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...
Nasional05 Januari 2026 08:28
Wamen Fajar Tinjau Pemanfaatan IFP di Kabupaten Blora
BLORA  — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, meninjau program digitalisasi pembelajaran melalui pemanfaatan ...