GOWA – Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil meringkus pelaku pembeli hasil barang curian curanmor di Kampung Bontoa , Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Rabu (21/2/2018).
Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim saat press conference , Selasa (20/2/2018), lalu mengatakan berdasarkan LP A No.03 tahun 2018 , tanggal 30 Januari 2018, dari jajaran Polsek Barombong langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku SD yang menjual hasil curiannya di Bontoa Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong dan juga melakukan pencurian harta di Parang Ma’lengu Kecamatan Pallangga, serta di Sumanna Kecamatan Tamalate Kota Makassar, salah satunya dia jual kepada MD,” katanya.
Baca Juga :
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Barombong bersama anggota dibantu oleh Unit Intel dan Sabhara melakukan penangkapan terhadap pelaku pembeli atau penadahan barang hasil dari kejahatan pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 01.00 wita di Bontoa Desa Tinggimae, Kecataman Barombong.
“Tim berhasil mengamankan satu unit sepeda merk Honda Scoopy tanpa platnomor Polisi, satu unit Yamaha Jupiter Z Warna Merah DD 3341 BT, satu unit Suzuki Spin Warna Merah DD 4378 BU, satu unit Suzuki Skydrive Warna Merah DD 4475 XT, satu unit Suzuki Shogun Warna Merah DD 5553 BA, dan satu unit Jupiter MZ Warna Hitam DD 3619 AH,” tuturnya.
Pelaku MD dan 6 Unit Motor sebagai barang bukti sudah diamankan di Polsek Barombong, selanjutnya harus mempertanggung jawabkan kejahatannya. Pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidanan maksimal 4 tahun penjaran. (*)
Komentar