Logo Lintasterkini

Sakit Hati Ditegur, Dua Pria di Gowa Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 21 Maret 2018 13:06

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus dua pelaku pelemparan bom molotov ke rumah warga yang bernama Tajuddin di Jalan Malino, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Kedua pelaku yakni SA (25) dan AL (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya pada hari Senin, (19/3/2018), sekira pukul 06.00 wita.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa motif kedua pelaku dalam menjalankan aksinya karena sakit hati ditegur oleh anak korban saat pelaku pesta miras hingga larut malam di kontrakan milik korban.

“Jadi setelah ditegur, kedua pelaku berangkat ke rumah kontrakan SA di Jl. Abd Kadir Makassar, dengan membawa bom molotov kosong yang sudah dirakit. Selanjutnya mereka berdua menuju Pom Bensin di Jl. Mallengkeri untuk membeli Pertalite yang di isi kedalam botol Aqua,” katanya saat Press Conference di Mako Polres Gowa, Selasa (21/3/2018).

Shinto menjelaskan bahwa sekira pukul, 04.30 kedua pelaku tiba di rumah korban dan pelaku AL melemparkan bom molotov ke arah teras sampai hingga mengenai dinding teras dan pakaian yang sedang dijemur sehingga menyebabkan sejumlah pakaian korban terbakar.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Anti Bandit Polres Gowa, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari itu juga pada pukul 17.00 wita,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar celana panjang yang sudah dipotong sebelah kanannya, 1 bilah pisau, 1 botol yang pecah atasnya (menyerupai dengan BB botol molotolv di TKP), pecahan botol , 1 lembar pakaian yang terbakar dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

“Kedua pelaku saat ini, sudah diamankan di Polres Gowa. Selanjutnya dijerat dengan pasa 187 ayat 1 KHUP pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Gowa. (*)

Penulis : Hendra

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...