Logo Lintasterkini

Sakit Hati Ditegur, Dua Pria di Gowa Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 21 Maret 2018 13:06

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus dua pelaku pelemparan bom molotov ke rumah warga yang bernama Tajuddin di Jalan Malino, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Kedua pelaku yakni SA (25) dan AL (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya pada hari Senin, (19/3/2018), sekira pukul 06.00 wita.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa motif kedua pelaku dalam menjalankan aksinya karena sakit hati ditegur oleh anak korban saat pelaku pesta miras hingga larut malam di kontrakan milik korban.

“Jadi setelah ditegur, kedua pelaku berangkat ke rumah kontrakan SA di Jl. Abd Kadir Makassar, dengan membawa bom molotov kosong yang sudah dirakit. Selanjutnya mereka berdua menuju Pom Bensin di Jl. Mallengkeri untuk membeli Pertalite yang di isi kedalam botol Aqua,” katanya saat Press Conference di Mako Polres Gowa, Selasa (21/3/2018).

Shinto menjelaskan bahwa sekira pukul, 04.30 kedua pelaku tiba di rumah korban dan pelaku AL melemparkan bom molotov ke arah teras sampai hingga mengenai dinding teras dan pakaian yang sedang dijemur sehingga menyebabkan sejumlah pakaian korban terbakar.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Anti Bandit Polres Gowa, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari itu juga pada pukul 17.00 wita,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar celana panjang yang sudah dipotong sebelah kanannya, 1 bilah pisau, 1 botol yang pecah atasnya (menyerupai dengan BB botol molotolv di TKP), pecahan botol , 1 lembar pakaian yang terbakar dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

“Kedua pelaku saat ini, sudah diamankan di Polres Gowa. Selanjutnya dijerat dengan pasa 187 ayat 1 KHUP pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Gowa. (*)

Penulis : Hendra

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...