GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus dua pelaku pelemparan bom molotov ke rumah warga yang bernama Tajuddin di Jalan Malino, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Kedua pelaku yakni SA (25) dan AL (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya pada hari Senin, (19/3/2018), sekira pukul 06.00 wita.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa motif kedua pelaku dalam menjalankan aksinya karena sakit hati ditegur oleh anak korban saat pelaku pesta miras hingga larut malam di kontrakan milik korban.
Baca Juga :
“Jadi setelah ditegur, kedua pelaku berangkat ke rumah kontrakan SA di Jl. Abd Kadir Makassar, dengan membawa bom molotov kosong yang sudah dirakit. Selanjutnya mereka berdua menuju Pom Bensin di Jl. Mallengkeri untuk membeli Pertalite yang di isi kedalam botol Aqua,” katanya saat Press Conference di Mako Polres Gowa, Selasa (21/3/2018).
Shinto menjelaskan bahwa sekira pukul, 04.30 kedua pelaku tiba di rumah korban dan pelaku AL melemparkan bom molotov ke arah teras sampai hingga mengenai dinding teras dan pakaian yang sedang dijemur sehingga menyebabkan sejumlah pakaian korban terbakar.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Anti Bandit Polres Gowa, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari itu juga pada pukul 17.00 wita,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar celana panjang yang sudah dipotong sebelah kanannya, 1 bilah pisau, 1 botol yang pecah atasnya (menyerupai dengan BB botol molotolv di TKP), pecahan botol , 1 lembar pakaian yang terbakar dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.
“Kedua pelaku saat ini, sudah diamankan di Polres Gowa. Selanjutnya dijerat dengan pasa 187 ayat 1 KHUP pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Gowa. (*)
Komentar