Logo Lintasterkini

Pria Ini Pelaku Curanmor di Sekretariat IPMIL Raya

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 April 2016 14:09

Pelaku (kanan) saat diamankan aparat Kepolisian.
Pelaku (kanan) saat diamankan aparat Kepolisian.

MAKASSAR – Pihak aparat Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Dantim Aiptu Budisman Nur didampingi Bripka Haerul, Kamis (21/4/2016), sekira pukul 02.30 Wita, menahan seorang pria paruh baya yang merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di Makassar.

Pria paruh baya itu bernama Taufik Daeng Ngalle (50), warga jalan Rappocini, lorong 5, Kota Makassar. Ia sebelumnya diamankan aparat Polsek Panakkukang lalu diserahkan ke Polsek Rappocini. Tersangka merupakan pelaku pencurian di Sekertariat Ipmil Raya, Jalan Rappocini Raya lorong 5 H no 1, pada bulan Desember 2015 lalu.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan aksinya di jalan Urip Sumiharjo di halaman parkir Masjid Agung 45, dimana pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio warna putih milik jamaah masjid yang sementara melaksanakan shalat subuh berjamaah pada Bulan Desember 2015.

Aksi selanjutnya, dilakukan pelaku di jalan Barawaja dekat jembatan penyeberangan perbatasan wilayah Polsek Tallo dan Polsek Panakkukang. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio warna putih pada Bulan Desember 2015.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Rappocini guna proses pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi pencurian di Sekertariat Ipmil Raya, pada bulan Desember 2015, berdasarkan nomor laporan polisi LP/2329/XII/2015/Restabes Mksr/Sek Rappocini.

Dimana pelaku saat itu berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio warna putih milik mahasiswa yang berada dalam Sekertariat Ipmil Raya.

Ditemui Lintasterkini.com, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, sejak usaha berjualan kue yang dilakoninya mengalami kerugian lantaran kurang laku.

Selanjutnya, oleh petugas Mapolsekta Rappocini dipimpin Panit 2 Ipda Nurthajayana, dilakukan pengembangan di jalan Pampang sekira pukul 03.00 Wita dan di Perumahan Dosen Unhas sekira pukul 03.30 Wita untuk mencari penadah motor hasil curian pelaku.

Alhasil, petugas mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DD 4141 JS yang tidak dilengkapi surat-surat yang diduga kuat merupakan motor hasil kejahatan pelaku.

“Untuk tersangka akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara” urai Ipda Nurtjahyana. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...