PINRANG – Suherman alias Emmang (37), tukang kebun warga Dusun Aluppang Desa Padakkalawa Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang tidak berkutik saat tim Resmob Polres Pinrang meringkusnya, di rumahnya, Jum’at (20/5/2016) dini hari sekira pukul 01.00 Wit.
Emmang diringkus aparat karena diduga sebagai pelaku aksi pencurian kabel Tower salah satu Provider seluler pada beberapa titik lokasi. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa kabel tembaga Tower yang belum sempat dijual Emmang serta sebuah gergaji besi dan beberapa mata gergajinya yang dijadikan alat saat pelakukan melakukan aksinya.
Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (20/5/2016) siang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
“Pelaku kami ringkus di rumahnya bersama barang bukti hasil kejahatannya. Hasil Pemeriksaan, pelaku yang spesialis pencurian kabel tower ini mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali pada titik lokasi yang berbeda beda,” ungkap Nasir.
Nasir mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pertama dilakukab di lokasi tower yang berada di wilayah Kecamatan Tiroang awal April 2016. Di bulan yang sama, pelaku melancarkan dua aksi lainnya pada Tower yang berlokasi di kampung Leppangang Kecamatan Patampanua dan di kampung Massila Kecamatan Duampanua.
Di awal Mei 2016 lanjut Nasir, pelaku kembali melakukan aksinya di Tower yang terletak di kampung Patobong Kecamatan Mattiro Sompe dan aksi terakhir pelaku yakni Minggu (15/5/2016), pada Tower yang berada di Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.
Adapun modusnya terang Nasir, pelaku mendatangi lokasi Tower yang kebetulan lagi ditinggal penjaganya, dan selanjutnya membuka pintu tower dengan cara merusak gembok atau kunci pintu, kemudian masuk ke dalam dan mengambil kabel dengan cara memotongnya menggunakan gergaji besi.
Selanjutnya, kabel diangkut Emmang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa ke rumahnya. Setelah tiba dirumah, pelaku mengupas kabel tersebut dan mengambil isi kabel yang berupa lempengan tembaga lalu dijual ke pemulung besi dengan harga Rp. 38.000 per Kilogram.
“Kasus ini masih kita kembangkan dan dalami guna menelusuri apakah pelaku beraksi sendiri atau ada pihak lain yang membantunya saat beraksi. Atas perbuatannya ini, Pelaku kami jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Nasir.
Sementara itu, pelaku dalam keterangannya mengaku, ia nekat mencuri kabel provider telepon seluler ini untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. (*)
Komentar