MAKASSAR – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum aparat kepolisian dari Polsek Makassar menuai kritikan. Salah satunya datang dari pakar hukum yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibo) Prof dr Marwan Mas SH MH.
Kepada Lintasterkini.com, Prof Marwan Mas menganggap ulah oknum kepolisian tersebut sangat keterlaluan. Pasalnya, selain melakukan aksinya saat tugas, tindakan tidak terpuji itu dilakukan terhanap anak di bawah umur.
“Perilaku oknum anggota Polri ini harus ditindak tegas. Selain dikenakan UU Perlindungan Anak yang bisa dibawa ke ranah tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, juga dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang didahulukan sidangnya sebelum proses hukumnya. Yang bersangkutan jika terbukti bersalah melanggar Kode Etik, dapat dijatuhi sanksi pemberhentian (pemecatan) secara tidak hormat. Sanksi itu lebih dahulu dijatuhkan dalam sidang Kode Etik oleh Kapolda Sulsel, meskipun proses hukumnya menyusul kemudian” urainya, Sabtu (20/5/2017) malam.
Baca Juga :
Bagaimana tidak, sambung dia, saat malaksanakan operasi Penertiban lalu lintas oknum polisi ini masih sempat-sempatnya melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada gadis dibawah umur. Hal itu, sambungnya, sangat mencoreng citra kepolisian yang saat ini berangsur-angsur baik di mata masyarakat.
Untuk itu, kata Marwan Mas, Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono harus mengambil langkah tegas dengan menangkap dan memecar oknum yang bersangkutan. Agar supaya menjadi contoh kepada aparat kepolisian lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.
Diketahui, peristiwa tidak senonoh dialami AN (14) saat bersama dua rekannya berboncengan sepeda motor di sekitaran Maricayya, Kecamatan Makassar. Ketiganya terjaring operasi penertiban lalu lintas yang digelar jajaran Polsek Makassar. Lantaran berboncengan tiga, korban pun akhirnya ditahan sedangkan dua teman korban dibiarkan pulang oleh oknum polisi.
Korban kemudian digelandang oknum polisi itu dengan berboncengan sepeda motor ke sebuah gang (lorong) tak jauh dari lokasi sweeping. Di lokasi tersebut, korban mengaku dielus di bagian dada dan kemaluan. Menolak diperlakukan tidak senonoh, korban kemudian melarikan diri dan melaporkan hal yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Unit Propam yang hendak menjemput paksa oknum yang tinggal di Aspol Toddopuli tersebut gagal, lantaran oknum polisi yang dimaksud dilaporkan telah kabur.
Akibat kelakuannya, oknum polisi cabul kini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (*)
Komentar