Logo Lintasterkini

Anggota DPR Minta Pelat Khusus, Pengamat: Rakyat hanya Bisa Gigit Jari

Andi
Andi

Jumat, 21 Mei 2021 17:02

Anggota DPR Minta Pelat Khusus, Pengamat: Rakyat hanya Bisa Gigit Jari

MAKASSAR — Permintaan pelat khusus kendaraan bagi anggota DPR RI disorot publik. Banyak yang menilai permintaan itu bukanlah sesuatu yang penting.

Pengamat politik Ujang Komarudin juga menyoroti pelat khusus kendaraan anggota DPR RI tersebut. Menurutnya, tak ada urgensinya anggota dewan memakai pelat khusus tersebut.

“Tak penting para anggota DPR menggunakan pelat nomor mobil Khusus. Karena tak ada urgensinya dengan kinerjanya. Mungkin mereka ingin diperlakukan spesial, dengan punya nomor mobil khusus,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini, rakyat belum tentu sepakat dengan pelat khusus untuk kendaraan wakil rakyat. Tetapi, rakyat hanya bisa terima saja.

“Rakyat mungkin tak sepakat dengan perlakukan khusus pada anggota DPR yang memiliki pelat khusus tersebut. Namun rakyat hanya bisa gigit jari dan ngelus dada,” ucapnya.

“Kita pun hanya bisa tersenyum. Walaupun kita tak sepakat, namun mereka sudah deal untuk gunakan pelat nomor mobil khusus,” tambah Ujang.

Ujang mengatakan, apapun bisa dilakukan di Indonesia. Termasuk, ketika anggota DPR membuat pelat nomor khusus dan hal lainnya.

“Tapi itulah Indonesia. Di Indonesia apapun bisa dilakukan dan bisa terjadi. Apalagi hanya soal nomor mobil khusus, lebih dari itu pun bisa mereka lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengenai pelat nomor polisi khusus anggota DPR RI. Menurutnya, DPR berinisiatif membuat pelat khusus tersebut untuk memantau anggota dewan ketika berkendara.

“Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau,” katanya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, anggota dewan lebih mudah dikenali ketika memakai pelat khusus itu. pelat tersebut juga memudahkan untuk memantau wakil rakyat ketika dalam keadaan bahaya misalnya ada teror bom.

“Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak, dan kemudian ketika ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan,” tuturnya.

Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR itu harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri. Dia bilang, pelat produk Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini sudah dibuat peraturan Sekjen DPR dan dikoordinasikan dengan kepolisian yang sudah mendapat surat telegram dari Kapolri.

“Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR enggak banyak,” ucapnya.

Dasco menerangkan, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI. Kemudian, ada nomor anggota DPR nya.

“Udah hampir semua (anggota DPR) dapat,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...