MAKASSAR – Waldi (24), warga Jalan Balana 2 Nomor 8 yang merupakan Daftar pencarian orang (DOP) dalam kasus pembunuhan di Jalan Andalas, akhirnya berhasil dibekuk tim Resmib Polrestabes Makassar, Selasa (21/06/2016),sekira pukul 00.15 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota Resmob Polrestabes Makassar mendapatkan informasi jika tersangka pembunuhan yang merupakan DPO Polsekta Bontoala sementara melintas di Jalan Veteran.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Resmob Polrestabes Makassar langsung menuju ke jalan yang di maksud dan mengikuti tersangka yang sementara mengendarai sepeda motor.
Baca Juga :
[baca juga : Sudah Empat Pembunuh Warga Paopao Yang Ditangkap, Empat Buron]
Anggota Resmob Polrestabes Makassar berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku. Namun, ia tancap gas hingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga menyebabkan salah seorang anggota tim Resmob terjatuh mengejar pelaku.
Aksi kejar-kejaran terhenti setelah polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku. Pelaku pun terjuh dan langsung dibawa ke Polrestabes Makassar.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika dirinya melakukan pembunuhan di Jalan Andalas bersama rekan rekannya. “Saya yang melakukan pembunuhan di Jalan Andalas. Tapi saya tidak sendiri ada teman-teman yang lain,” ujar Waldi.
Usai pelaku di introgasi, selanjutnya tim Resmob melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk menunjukkan lokasi tempat ia melakukan pembunuhan. Namun saat itu tersangka mencoba melarikan diri hingga akhirnya kaki pelaku ditembak.
Kanit Reksrim Polsek Bontoala Iptu H Ramli JR SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Itu DPO kami dalam kasus pembunuhan, pihak kelurga korban telah melapor dengan Nomor Laporan LP/217/K/V/2016/restabes/sek bontoala tgl 18 mei 2016,”terang Ramli.
Lebih lanjut diungkapkan, pelaku Waldi merupakan pelaku kelima yang berhasil diamankan dari delapan orang pelaku pembunuhan. “Masih ada tiga tersangka lainnya yang masih buron. Waldi tersangka yang kelima setelah empat orang rekannya lebih dulu mendekam di Mapolretabes Makassar,” ujarnya.
Sebelumnya delapan orang tersangka kata H.Ramli melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Korban Muh Ali Imran Djafar (26) warga BTN Paopao Indah, Kelurahan Paccinnongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. Korban tewas dibunuh di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rabu (18/6/2016),sekira pukul 08.00 Wita. (*)
Komentar