Logo Lintasterkini

Vonis Kasasi MA 7 Tahun, Terpidana Kasus Jembatan Bamba Dieksekusi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 21 Juli 2018 18:25

Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muhammad Yusran dan terpidana H Laulu (baju kaos lengan panjang).
Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muhammad Yusran dan terpidana H Laulu (baju kaos lengan panjang).

PINRANG – Sebagai tindak lanjut atas turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus Jembatan Bamba Kabupaten Pinrang, H Muhammad Zain alias H Laulu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan eksekusi. Terpidana ini dieksekusi di kediamannya dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

“Benar, yang bersangkutan telah kita eksekusi kemarin sore. Sekarang, terpidana telah berada di Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan Kasasi MA,” ungkap Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Pinrang, Muhammad Yusran kepada awak media, Sabtu (21/7/2018).

Untuk diketahui, dalam kasus ambruknya jembatan Bamba Kecamatan Batu Lappa Kabupaten Pinrang pada Desember 2011 silam, aparat penegak hukum menetapkan dua tersangka, Ir Gamri selaku Konsultan Perencana dan Pengawas serta H Laulu selaku rekanan proyek. Setelah dijatuhi vonis ditingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, kedua terpidana memilih kasasi.

Jalur banding atau kasasi diajukan ke Mahkamah Agung. Bedasarkan hasil putusan Kasasi MA yang turun tahun 2016 silam, terpidana Ir Gamri dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi Kejari Pinrang.

Adapun untuk terpidana H Laulu, putusan Kasasi MA terhadap yang bersangkutan turun di pertengahan tahun 2018 ini. Terpidana ini divonis 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...