PINRANG – Sebagai tindak lanjut atas turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus Jembatan Bamba Kabupaten Pinrang, H Muhammad Zain alias H Laulu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan eksekusi. Terpidana ini dieksekusi di kediamannya dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
“Benar, yang bersangkutan telah kita eksekusi kemarin sore. Sekarang, terpidana telah berada di Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan Kasasi MA,” ungkap Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Pinrang, Muhammad Yusran kepada awak media, Sabtu (21/7/2018).
Untuk diketahui, dalam kasus ambruknya jembatan Bamba Kecamatan Batu Lappa Kabupaten Pinrang pada Desember 2011 silam, aparat penegak hukum menetapkan dua tersangka, Ir Gamri selaku Konsultan Perencana dan Pengawas serta H Laulu selaku rekanan proyek. Setelah dijatuhi vonis ditingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, kedua terpidana memilih kasasi.
Baca Juga :
Jalur banding atau kasasi diajukan ke Mahkamah Agung. Bedasarkan hasil putusan Kasasi MA yang turun tahun 2016 silam, terpidana Ir Gamri dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi Kejari Pinrang.
Adapun untuk terpidana H Laulu, putusan Kasasi MA terhadap yang bersangkutan turun di pertengahan tahun 2018 ini. Terpidana ini divonis 7 tahun penjara. (*)
Komentar